Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bikin Resah! Seorang Preman Asal Batangan Pati yang Sering Peras Vendor Pabrik Dibekuk Polisi 

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 16 Mei 2025 | 22:56 WIB

 

DIAMANKAN: Polresta Pati menangkap preman di Mapolresta setempat tadi malam.
DIAMANKAN: Polresta Pati menangkap preman di Mapolresta setempat tadi malam.
PATI - Seorang preman yang diduga kerap memeras vendor pabrik ditangkap polisi.

Pelaku berinisial AZ (43), warga Batangan, dicokok saat sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah warung makan di wilayah Juwana.

Kasus ini terungkap setelah seorang wiraswasta asal Jepara, Ahsanudin (39), melapor ke polisi.

Ia mengaku diperas oleh AZ yang mengancam akan mengganggu kegiatan bisnisnya di lingkungan pabrik PT HWI II (Hwaseung Indonesia), perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Pati.

Pada Rabu (14/5), AZ menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp7 juta.

Karena tertekan, korban menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp2,5 juta keesokan harinya, dalam pertemuan yang kemudian dijadikan momen penangkapan oleh polisi.

Dari hasil penyelidikan, AZ tidak hanya menargetkan Ahsanudin. Beberapa saksi juga menguatkan tindakan serupa telah dilakukan sebelumnya.

Sopir korban, Sofian, mengaku menyaksikan langsung ancaman dari pelaku kepada majikannya.

Vendor air minum di pabrik tersebut, Hj. Kustini, juga menyatakan sudah lima kali dimintai uang oleh AZ, dengan total Rp1.360.000.

Sementara karyawan PT HWI II, Uyeng Subagdi, mengaku dua kali diperas dengan total kerugian Rp1.250.000.

“Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan dalih hutang, namun disertai ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik,” jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta dalam amplop serta satu unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

AZ kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. (Andre Faidhil Falah)

Editor : Ali Mustofa
#barang bukti #pemerasan #pati #polisi #pabrik #preman