KOTA, Radar Kudus – Pemerintah mengembalikan surat permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI).
Keputusan ini diambil setelah munculnya penolakan dari masyarakat yang belum terselesaikan.
Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo, melakukan aksi protes dengan berkemah selama tiga hari di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pati.
Mereka menuntut pengembalian tanah leluhur yang saat ini masih dikelola oleh PT LPI.
Kepala ATR/BPN Pati, Jaka Pramono, menegaskan bahwa permohonan perpanjangan HGB PT LPI untuk sementara waktu ditangguhkan.
Hal ini dikarenakan adanya keberatan dari masyarakat yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan hak mereka.
“Kami telah melakukan beberapa kali mediasi antara pihak petani, ATR/BPN, dan Pemkab Pati. Namun, hingga kini belum ada titik temu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PT LPI mengajukan permohonan hak pakai atas lahan tersebut, namun di sisi lain warga Pundenrejo juga mengajukan keberatan.
“Karena ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi dan munculnya penolakan dari masyarakat, kami memutuskan untuk menunda proses perpanjangan HGB PT LPI.
Kami tidak bisa melanjutkan proses lebih jauh sebelum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” tegasnya.
PT LPI Klaim Punya Hak Prioritas
Sementara itu, perwakilan PT LPI, Krisno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan akuisisi 21 aset berupa HGB sejak tahun 2001 dari perusahaan sebelumnya yang bergerak di bidang industri gula.
Dari total aset tersebut, 16 sertifikat HGB telah berhasil diperpanjang, sementara lima lainnya masih tertunda akibat adanya keberatan dari masyarakat.
Menurutnya, permohonan perpanjangan HGB yang diajukan PT LPI sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa sertifikat HGB merupakan bukti kepemilikan sah, sehingga perusahaan memiliki hak prioritas untuk memperpanjangnya.
“Secara hukum, pemegang HGB memiliki hak untuk memperpanjang kepemilikannya. HGB yang habis masa berlakunya tidak otomatis kembali ke negara, melainkan pemegang hak diberikan prioritas untuk memenuhi syarat perpanjangan,” jelasnya.
Terkait keberatan masyarakat, Krisno mengklaim bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Pati pada 2019.
Saat itu, pihaknya bersama pemerintah daerah telah menyalurkan tali asih kepada warga yang berhak sesuai hasil verifikasi.
“Kami telah melalui proses mediasi hingga ke tingkat Komnas HAM dan sudah memberikan tali asih sesuai arahan bupati saat itu,” tambahnya.
Petani Tetap Bertahan
Meski pengajuan perpanjangan HGB PT LPI telah dikembalikan oleh pemerintah, para petani Pundenrejo menyatakan akan tetap bertahan di lokasi protes.
Salah satu perwakilan petani, Sumi, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.
“Kami akan tetap di sini sampai tanah itu kembali ke rakyat. Ini adalah tanah peninggalan nenek moyang kami,” ujarnya.
Dengan masih adanya sengketa antara masyarakat dan PT LPI, proses perpanjangan HGB tetap dihentikan sementara hingga ada solusi yang diterima kedua belah pihak.(adr)
Editor : Mahendra Aditya