PATI – Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tayu sepakat melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai acara, seperti karnaval, sedekah bumi, dan takbir keliling.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek sosial serta dampak yang ditimbulkan dari suara bising yang berlebihan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Camat Tayu, Imam Rifai, bersama Kapolsek, Danramil, Ketua KUA, Ketua Pasopati, Ketua PC Muhammadiyah, serta Ketua MWC NU Tayu pada Selasa (4/12/2025).
Dampak Negatif Sound Horeg
Camat Tayu, Imam Rifai, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
“Kami ingin memastikan wilayah tetap nyaman dan bebas dari gangguan suara bising yang berlebihan.
Selain itu, penggunaan sound horeg sering kali memicu perkelahian dan tindakan yang tidak pantas di masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa biaya sewa sound horeg yang bisa mencapai puluhan juta rupiah hanya dinikmati segelintir orang, sementara mayoritas masyarakat justru merasa terganggu.
“Lebih baik dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat,” tambahnya.
Selain faktor ekonomi, penggunaan sound horeg dengan volume di atas 60 desibel juga berisiko membahayakan kesehatan, menyebabkan gangguan pendengaran, bahkan berpotensi merusak konstruksi bangunan akibat getaran yang terlalu kuat.
Langkah Penegakan Aturan
Sebagai bagian dari implementasi aturan ini, kendaraan yang mengangkut sound horeg atau perangkat suara berkapasitas besar akan dihentikan dan diamankan.
Kendaraan tersebut akan dibawa ke Polsek atau Polresta setempat untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai tokoh agama yang mengkhawatirkan efek negatif dari penggunaan sound horeg, seperti joget-joget erotis yang dinilai merusak moral generasi muda.
Poin-Poin Kesepakatan Larangan Sound Horeg di Kecamatan Tayu:
-
Penggunaan sound horeg atau sound berkapasitas besar dilarang dalam acara karnaval, sedekah bumi, dan takbir keliling.
-
Larangan ini didasarkan pada keluhan masyarakat serta dampak negatifnya terhadap ketertiban umum dan kesehatan.
-
Kendaraan yang mengangkut sound horeg akan dihentikan dan diamankan oleh aparat kepolisian.
-
Masyarakat diimbau untuk mengalihkan dana sewa sound horeg ke kegiatan yang lebih bermanfaat.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan lingkungan Kecamatan Tayu menjadi lebih nyaman, aman, serta tetap kondusif dalam setiap perayaan dan acara masyarakat. (aua)
Editor : Mahendra Aditya