PATI – Inspektorat Kabupaten Pati telah memanggil sejumlah warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati Kota. Hal ini untuk menindaklanjuti aduan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD).
Kepala Inspektorat Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, membenarkan pemanggilan tersebut.
Langkah ini merupakan tindaklanjut dari disposisi Penjabat (Pj) Bupati pati tertanggal 15 Januari 2025.
"Dengan adanya disposisi tersebut, Inspektorat langsung mengambil langkah pemeriksaan untuk menindaklanjuti aduan yang diterima," jelas Agus.
Terkait hasil, ia belum bisa memastikan adakah dugaan penyalahgunaan DD itu.
Sebab, saat ini pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data. ”Masih mengumpulkan data,” katanya.
Kismanto, salah satu warga Desa Dengkek, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan dana desa sebelum Inspektorat melakukan audit terhadap anggaran dan realisasi proyek di lapangan.
"Kami perlu menyepakati bersama sumber masalahnya, jumlah dana yang diduga disalahgunakan, serta tahun anggarannya. Tadi sudah tercapai kesepakatan awal," kata Kismanto.
Inspektorat Kabupaten Pati juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Kecamatan Pati Kota, untuk mendukung proses pemeriksaan.
Bayu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengkek, mengungkapkan bahwa langkah Inspektorat ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi warga di Kantor Desa Dengkek pada 9 Januari 2025.
"Aduan ini kelanjutan dari aksi sebelumnya. Kami meminta Inspektorat segera melakukan audit terhadap keuangan desa. Hasil audit akan menjadi penentu, apakah ada pelanggaran atau tidak," ujar Bayu usai audiensi.
Ia menambahkan bahwa Inspektorat telah berkomitmen untuk memulai audit dan menyampaikan hasilnya secara transparan.
"Kami berharap hasil audit ini mampu menjawab keresahan warga, sehingga tidak ada lagi keraguan terkait pengelolaan dana desa," tutup Bayu. (adr/him)
Editor : Noor Syafaatul Udhma