PATI – Kantor Bea Cukai Kudus mengamankan tiga orang jaringan pita cukai palsu. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Pati.
Ketiga orang itu yakni, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi.
Kini mereka menunggu ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo menyatakan, pihaknya menerima tahap dua perkara cukai.
Dimana penyidikan dilakukan oleh tim penyidik kantor Bea Cukai Kudus.
”Teman-teman penyidik ini berhasil mengungkap jaringan. Tentunya ini sangat penting. Karena ini berhubungan dengan pendapatan negara. Tentunya berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Atas pelimpahan itu, pihaknya menerima tersangka dan beberapa barang bukti (BB).
Di antaranya, tiga orang, satu unik pikap, sebuah STNK, dompet, 749 pita cukai yang diduga palsu, dan beberapa handphone.
”Apabila pita cukai palsu itu sempat beredar, berarti akan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 222 juta. Tugas kejaksaan penuntutan terkait hasil penyidikan dari teman-teman penyidik Kantor Bea Cukai Kudus,” jelasnya.
Kata Pipiet, setelah diteliti dan berkas perkara komplit dan memenuhi syarat.
Selanjutnya akan diajukan ke persidangan. Pihaknya berupaya agar pelimpahan ke PN Pati tak berlangsung lama.
”Terkait hal tersebut, perkara ini akan segera dilimpahkan. Semoga segera diputuskan oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum,” tandasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa