PATI – Tak kantongi sertifikat registrasi uji kendaraan (SRUT), kereta kelinci atau odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya area area kota.
SRUT sendiri menjadi bukti registrasi dan identifikasi atas setiap kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap serta dalam kondisi layak jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati Teguh Widyatmoko melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Nita Agusningtyas mengaku, rutin menggelar sosialisasi terkait hal tersebut.
Ini senada dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termaktub bahwa kereta kelinci atau odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Mengatur ketentuan mengenai standar pelayanan minimal angkutan umum.
Kemudian PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan.
”Seperti kereta kelinci atau odong-odong harus melalui penelitian oleh unit pelaksana uji tipe hingga memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ungkapnya.
Upaya tersebut dilakukan guna menjamin keselamatan para penumpang dan kondisi lalu lintas.
”Bisa kami lihat. Spesifikasi odong-odong ini, kebanyakan rakitan sendiri versi bengkel," sebutnya.
Sementara itu, saat ini kondisi pengguna jalan di Jalur Pantura maupun jalan penghubung kabupaten ramai serta merupakan laju cepat.
”Kalau secara peraturan ya dilarang. Karena tidak terdapat standar keselamatan. Namun, ke depan akan dilakukan audiensi bersama paguyuban, organda, maupun Satlantas Polresta Pati," jelas.
Nita menambahkan, sebetulnya operasional kereta kelinci atau odong-odong hanya di kawasan wisata.
Sebagaimana di kota besar seperti Jakarta, di area Tugu Monas terdapat kendaraan sejenis, tapi tidak sampai jalan raya.
”Tapi kalau di Pati sendiri, meskipun sudah ada desa wisata, tapi belum terhubung dengan aktivitas operasional kereta kelinci ini," imbuhnya. (fik/lin)
Editor : Ali Mustofa