
KUDUS – Pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kudus masih dihadapkan pada persoalan ketersediaan lahan.
Hingga kini, tercatat sekitar 42 desa dan kelurahan belum dapat melanjutkan pembangunan karena belum memiliki lokasi yang sesuai atau lahannya masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Komandan Kodim 0722/Kudus, Letkol Arh Yuusufa Allan Andriasie, menyebut bahwa masalah lahan menjadi salah satu hambatan utama dalam menjalankan program strategis nasional tersebut.
“Beberapa desa belum memiliki lahan, sementara yang lain punya lahan tetapi statusnya masuk LSD sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permasalahan ini sudah dilaporkan ke pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah untuk mendapatkan solusi terbaik.
Koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar target pembangunan KDKMP di Kudus tetap bisa tercapai sesuai rencana.
Menurutnya, sebagian desa sebenarnya sudah memiliki lahan yang cukup.
Namun, kepastian pemanfaatannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, mengingat ketentuan yang berlaku mewajibkan lahan pembangunan memiliki luas minimal 1.000 meter persegi.
“Untuk desa yang lahannya sudah tersedia, kami masih menunggu kepastian juknis dan aturan teknis lebih lanjut,” jelasnya.
Meski terkendala lahan, progres pembangunan KDKMP di Kudus tetap menunjukkan perkembangan yang positif.



