Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Staf Khusus PT Multi Garmenjaya Pati Sufiyanto, Sosok Pemalsu Merek Justru Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Achmad Ulil Albab • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:04 WIB
DOK: Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto usai mengikuti sidang vonis terdakwa pemalsuan celana merek Cardinal di Pengadilan Negeri Pati, (25/7).
DOK: Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto usai mengikuti sidang vonis terdakwa pemalsuan celana merek Cardinal di Pengadilan Negeri Pati, (25/7).

MARGOREJO, Radar Kudus -Vonis hukuman setahun 10 bulan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pati untuk terdakwa pemalsuan merek fashion celana Cardinal atas nama Neneng Setiawati.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Sidang putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Nuny Defiary, sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati siang kemarin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Ketua Nuny Defiary saat membacakan putusan tersebut.

Baca Juga: PPP-PKS Sepakat Sodorkan Santri untuk Cawabup di Pilkada Pati 2024, Siapa Dia?

Untuk diketahui dalam sidang itu dihadiri pihak PT Multi Garmenjaya atau pemilik merek Cardinal dan penasihat hukum terdakwa.

Sementara terdakwa mengikuti persidangan tersebut melalui Zoom dari Lapas Pati.

Menanggapi putusan itu, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Meskipun begitu, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari para majelis hakim.

"Kalau dari pihak kita ya tidak puas. Awalnya tuntutan kejaksaan 2 tahun 6 bulan, sekarang putusannya cuma 1 tahun 10 bulan. Meskipun begitu kita terima," paparnya usai mengikuti sidang.

Lebih lanjut Sufiyanto berharap dengan diputuskan bersalahnya Neneng ini dapat memberikan efek jera terhadap aksi pemalsuan merek di pabrik tempatnya bekerja.

Hal ini sekaligus memberi tanda peringatan bagi pihak-pihak yang memalsukan merek Cardinal.

Baca Juga: PPP-PKS Sepakat Sodorkan Santri untuk Cawabup di Pilkada Pati 2024, Siapa Dia?

"Harapan kami tentu ini menjadi sesuatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal. Jadi ke depan jangan sampai ada lagi pemalsuan yang tentu saja merugikan kami dan konsumen. Kami dari PT Multi Garmenjaya tetap bergerak untuk mengambil sikap Cardinal tidak boleh dipalsukan," tegasnya.

Apalagi kerugian yang ditimbulkan akibat pembuatan celana Cardinal KW ini nilainya sangat fantastis. (aua/war)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#staf Khusus PT Multi Garmenjaya Sufiyanto #Pemalsuan Merek #pati #Hakim Ketua Nuny Defiary