Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Waduh... Bawaslu Anggap Tak Temukan Pelanggaran Terkait Deklarasi Ratusan Kades di Pati Dukung Salah Satu Bacabup, Kok Bisa?

Achmad Ulil Albab • Kamis, 4 Juli 2024 | 03:23 WIB
TELUSURI: Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto memeriksa kepala desa terkait dugaan pelanggaran pemilu belum lama ini.
TELUSURI: Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto memeriksa kepala desa terkait dugaan pelanggaran pemilu belum lama ini.

PATI - Bawaslu Kabupaten Pati tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran terkait deklarasi para kepala desa untuk mendukung salah satu bakal calon kepala daerah belum lama ini.

Diketahui pada Kamis (20/6) ratusan kepala desa kompak melakukan deklarasi dukungan terhadap Sudewo untuk menjadi bupati Pati dan kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk menjadi Gubernur Jawa Tengah.

Deklarasi dilakukan secara terbuka di Alun-Alun Simpang Lima Pati.

"Sebatas kewenangan Bawaslu, kami tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran yang terjadi baik di peraturan perundang-undangan pemilu maupun di peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap informasi awal adanya dugaan pelanggaran kades yang melakukan deklarasi dukungan terhadap bakal calon kepala daerah belum lama ini.

"Kami tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran baik di peraturan perundang-undangan pemilihan maupun peraturan perundang-undangan lainnya seperti di UU Desa sebatas kewenangan Bawaslu," ujarnya.

"Kami sudah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan pusat terkait hasil penelusuran kami," papar Supri.

"Termasuk di UU Desa sebatas kewenangan Bawaslu tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran.

Memang ada larangan-larangan lain seperti penyalahgunaan kekuasaan, ini yang berwenang tentunya atasan langsung kepala desa.

Nah dalam hal ini kami menyampaikan hasil penelusuran kami seperti itu," jelas Supri.

Karena itu lebih lanjut pihaknya akan memberikan rangkuman hasil penelusuran dugaan pelanggaran tersebut kepada atasan langsung kepala desa.

Dalam hal ini kepada Pj Bupati Pati maupun dinas terkait.

"Kami berikan rangkuman hasil penerimaan dan pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu. Tentunya ada pihak (atasan langsung kepala desa) yang punya kewenangan dalam melakukan proses lebih lanjut. Kalau Bawaslu tidak bisa memproses lagi," imbuhnya. (aua)

 

Editor : Ali Mustofa
#kepala desa #pati #pelanggaran #pemilu #UU desa #Bawaslu #deklarasi