PATI – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) sudah disahkan pada pertengahan 2023 lalu.
Namun hingga kini, aturan turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Pesantren tak kunjung disahkan.
Sebab, tokoh agama di Pati mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan.
Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan, perda tersebut harus segera diimplementasikan melalui peraturan turunannya, perbup.
Perbup sendiri nanti akan mengakomodasi teknis pelaksanaan dari perda.
”Kalau tidak ditindaklanjuti dengan perbup, juknisnya tidak ada, maka akan kesulitan,” tandasnya.
Setelah terbitnya Perda Pesantren itu, pihaknya akan mengawal bersama dengan para kiai dan pihak pondok pesantren (ponpes).
”Kami kaji melalui RMI (rabithah ma'ahid islamiyah) dan Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), apa tindaklanjut setelah perda tersebut,” ujarnya.
Dia menuturkan, setelah ditetapkan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemkab Pati seharusnya langsung membentuk tim fasilitasi. Kemudian disosialisasikan.
”Tim fasilitasi terdiri dari bupati, setda, perangkat daerah, dan dewan masyayikh. Seharusnya bertugas menyosialisasikan perda ke masyarakat. Khususnya pesantren,” terangnya.
Dia mengaku, langkah selanjutnya dengan melibatkan organisasi masyarakat (ormas).
Juga pengasuh pesantren menyusun perbup tentang teknis pelaksanaan perda pesantren.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari RMI Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Pati, setidaknya ada 250 ponpes yang ada di Kota Mina Tani.
Ketua RMI NU Kabupaten Pati Liwa’ Uddin menuturkan, beberapa pondok mengeluhkan sarana dan prasarana (sarpras). Harapannya, ada fasilitas dari pemerintah.
Editor : Ali Mustofa