PATI – Tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan bos rental mobil dan rekannya di Desa Sumbersoko, Sukolilo, bertambah satu lagi.
Satreskrim Polresta Pati mengamankan satu tersangka berinisial M, 37, warga Desa Tompegunung, Sukolilo.
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya bos rental mobil asal Jakarta Pusat ini, bermula saat korban Burhanis (BH) mengambil mobil rentalnya yang tak kembali.
BH mendeteksi mobilnya Honda Mobilio miliknya itu, melalui GPS berada di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati.
Saat mengambil dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, warga sekitar meneriakinya sebagai maling.
Korban bersama ketiga temannya langsung dikejar dan dihajar oleh warga.
Korban BH tewas saat dibawa ke RSUD Kayen akibat luka penganiayaan. Sedangkan tiga teman lain mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Soewondo Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin menjelaskan, tersangka baru itu diamankan pada Senin (10/6) lalu.
”Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut, melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di RSUD Soewondo saat ini," terangnya.
Kasat Reskrim menuturkan, selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.
Sampai saat berita ini ditayangkan, Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka.
Antara lain, penangkapan pada 7 Juni tersangka EN, 51, yang berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio putih nopol D 1131 AEZ yang dibawa korban BH (bos rental mobil) serta mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.
Selain itu, tersangka BC, 37, berperan mengejar, menghadang, dan mengambil alih Mobil Mobilio yang dibawa korban BH serta memukul dan menginjak korban.
Kemudian penangkapan AG, 34, pada 8 Juni yang berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan helm.
”Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Selain itu, AG, pemilik rumah yang halamannya digunakan parkir Honda Mobilio yang juga meneriaki BH sebagai maling juga ditetapkan sebagai tersangka. (aua/lin)
Editor : Ali Mustofa