PATI - Pemerintah pusat memberikan kemudahan izin usaha. Pelaku usaha bisa mudah melegalkan usahanya melalui online single submission (OSS).
Termasuk pengusaha hiburan malam (karaoke). Hal itu membuat dilema pemerintah daerah.
Kemudahan izin berdampak pada maraknya karaoke di Kabupaten Pati.
Kebanyakan tempat karaoke bisa melegalkan usahanya melalui OSS.
”Sebenarnya hampir semua berizin. Karena sekarang mudah. Ada OSS izin langsung keluar tanpa pemenuhan komitmen. Itu masuk resiko rendah,” terang Kasatpol PP Pati Sugiyono.
Meski begitu, ada tempat karaoke yang benar-benar legal.
Artinya masuk dalam data base dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).
”Karaoke yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati hanya tujuh karaoke yang sudah mendapatkan izin. Gritary, Safin, 21, One, 99, New Merdeka, sama Mj yang izinnya baru kayaknya,” tambahnya.
Di samping itu, kemudahan izin usaha ini membuat penegak perda pilu.
Pasalnya, ketika mau menindak tempat karaoke itu mempunyai izin melalui OSS.
”Benar, mas. Ternyata beberapa karaoke ada izinnya (melalui OSS, Red). Kami mau menegakkan mereka punya izin resmi. Kewenangan bupati, gubernur ditarik pusat,” imbuhnya.
Di samping itu, pihaknya juga tak bisa semerta-merta menutup atau meratakan dengan tanah tempat karaoke. Soalnya butuh proses panjang.
”Untuk bangunan selain LI tidak bisa sehari selesai. Tapi bertahap. Soalnya, ada beberapa prostitusi atau tempat karaokean yang berada di permukiman," ujarnya.
"Artinya, masih colong-colongan (kabur saat didatangi petugas, Red). Sementara ini, kami memantau tempat-tempat hiburan malam,” tandasnya.
Mengenai sanksi itu tertuang pada Perda Pati No mor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Hal itu berlaku bagi tempat karaoke yang benar-benar tak berizin.
Lanjut Giono, sapaan akrab Kasatpol PP, sesuai Perda nanti ada sanksinya.
Seperti peringatan, teguran, terakhir pencabutan izin.
”Sesuai Perda. Kalo ada tindakan tindak pidana ringan (Tipiring) bisa kami jalankan. Nanti ada sanksi administrasi (peringatan, teguran, dan pencabutan izin),” pungkasnya.
Bahkan para pengusaha ini bisa terkena pidana. Hal itu jika menjual miras.
”Kalau misal ditemukan miras, perda miras berlaku. Masuk tindak pidana ringan,” lanjutnya. (adr/zen)
Editor : Ali Mustofa