Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Main-main! Nekat Buka saat Ramadan, Izin Usaha Hiburan Karaoke di Pati Terancam Dicabut

Andre Faidhil Falah • Senin, 18 Maret 2024 | 22:05 WIB
Selama Ramadan ini tempat hiburan karaoke dilarang buka. Jika tak diindahkan bisa kena sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Selama Ramadan ini tempat hiburan karaoke dilarang buka. Jika tak diindahkan bisa kena sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

PATI - Selama Ramadan ini tempat hiburan karaoke dilarang buka. Jika tak diindahkan bisa kena sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pemerintah setempat juga sudah menyurati pemilik/pengelola karaoke hingga camat.

Baca Juga: Diwaduli Warga Soal Kelangkaan LPG Subsidi Ukuran 3 Kilogram di Blora, Begini Respons Bupati Arief Rohman

"Kami sudah menyurati pengelola karaoke agar tak buka selama Ramadan.

Sesuai edaran Pj bupati Pati," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Sugiyono.

Satpol PP akan memantau hiburan malam selama bulan suci ini.

Selain itu, mengerahkan petugas untuk menertibkan hiburan malam saat Ramadan.

Sehingga bila ada yang melanggar aturan, pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi.

Selama pantauan wartawan koran ini, hotel-hotel tersebut menyediakan tempat karaoke.

Di sana disediakan berbagai merk minuman alkhohol (minol.l).

Misalnya, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Vodka, dan lainnya. 

Soal penegakan Perda, pihak Satpol PP setempat bakal menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut.

Akan ada sanksi administrasi terhadap pihak hotel atau pengelola karaoke. 

”Siap. Nanti diagendakan,” jawab Kasatpol PP Pati Sugiyono.

Lanjut dia, sapaan akrab Kasatpol PP, sesuai Perda nanti ada sanksinya. Seperti peringatan, teguran, terakhir pencabutan izin. 

”Sesuai Perda. Kalo ada tindakan tindak pidana ringan (Tipiring) bisa kami jalankan. Nanti ada sanksi administrasi (peringatan, teguran, dan pencabutan izin),” pungkasnya.

Bahkan para pengusaha ini bisa terkena pidana. Hal itu jika menjual miras.

"Kalau misal ditemukan miras, perda miras berlaku. Masuk tindak pidana ringan," lanjutnya.

Di samping itu, pihaknya bakal mengagendakan ada razia. Juga penindakan jika ada pelanggaran.

"Siap razia. Kami agendakan," paparnya. (adr/him)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#pati #ramadan #karaoke #hiburan malam #satpol pp #izin usaha