PATI – Salah satu anggota KPPS di Kabupaten Pati mengalami gangguan jiwa pasca bertugas.
Setelah dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati, petugas berinisial MAH itu, dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Semarang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Petugas KPPS di Kabupaten Pati mengalami gangguan jiwa usai pencoblosan.
Dari data rawat inap UPT Rumah Sakit Soewondo Pati, pasien yang berinisial MAH itu, dirawat inap sejak 23 hingga 29 Februari lalu.
Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Hartotok menjelaskan, penyebab MAH terkena gangguan jiwa itu, karena banyaknya tugas yang diemban dan tugas sebagai KPPS yang mengerjakan Sirekap.
”Akhirnya pasien sering marah-marah dan membahayakan diri hingga cenderung temperamental. Tidak percaya diri dan menyalahkan dirinya sendiri,” katanya.
Saat ditanya keberadaan pasien itu, dia menjawab, pasien tersebut telah dirujuk ke RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, agar segera mendapatkan perawatan lebih lanjut.
”Sudah dirujuk ke Semarang. Kami merekomendasikan keluarga pasien agar pasien dirawat di rumah sakit jiwa Semarang. Ini supaya mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut, seperti mendapatkan terapi electroconvulsive (ECT),” paparnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya pasien mendapatkan perawatan di rawat inap Ruang Sakura selama enam hari.
Pasien dirawat sesuai standard operating procedure (SOP) rumah sakit. Seperti diberikan injeksi dan ditenangkan dengan restrain.
”Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan misalkan membenturkan kepalanya ke tembok,” imbuhnya. (adr/lin)
Editor : Abdul Rokhim