Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Anggota KPPS di Pati yang Alami Gangguan Jiwa Dirujuk ke Semarang, Begini Kondisinya!

Andre Faidhil Falah • Selasa, 5 Maret 2024 | 23:29 WIB
DISIAPKAN: Pemerintah menyiapkan ruangan gangguan jiwa di RSUD RAA Soewondo belum lama ini.
DISIAPKAN: Pemerintah menyiapkan ruangan gangguan jiwa di RSUD RAA Soewondo belum lama ini.

PATI - Salah satu petugas KPPS di Kabupaten Pati mengalami gangguan jiwa paska bertugas di pemilu 2024.

Petugas KPPS berinisial MAH itu sebelumnya sempat dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Saat ini petugas KPPS itu dirujuk ke RSJ Semarang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 

Petugas KPPS di Kabupaten Pati mengalami gangguan jiwa usai pencoblosan.

Dari data rawat inap UPT Rumah Sakit Soewondo Pat,i pasien yang berinisial MAH dirawat rawat inap semenjak tanggal 23 hingga 29 Februari lalu.

Hal itu diungkapkan Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Hartotok.

Ia menyebut anggota KPPS di Pati yang mengalami gangguan jiwa lantaran beban yang diemban terlalu berat.

”Banyak tugas yang diemban, tugas kuliah yang bebarengan dengan tugas sirekap salah satunya kurang percaya diri dan menyalahkan diri sendiri,” katanya.

Saat ditanya keberadaan pasien itu, jawab dia, pasien tersebut telah dirujuk ke RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang.

Hal ini karena pihaknya menyarankan agar segera dirujuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 

”Sudah dirujuk ke Semarang. Kami merekomendasikan keluarga pasien untuk merujuk ke rumah sakit jiwa Semarang. Ini supaya mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut seperti mendapatkan terapi elektrokonvulsif (ECT),” paparnya. 

Dia menjelaskan, sebelumnya pasien mendapatkan perawatan di rawat inap Ruang Sakura selama enam hari.

Penyebab terkena gangguan jiwa adalah banyaknya tugas yang diemban.

Mulai dari tugas kuliah dan tugas sebagai KPPS yang mengerjakan sirekap.

Akhirnya pasien sering marah-marah dan membahayakan diri hingga cenderung tempramental.

Hal itu membuatnya tidak percaya diri juga menyalahkan dirinya sendiri.

Dia menyampaikan pasien dirawat sesuai SPO rumah sakit, seperti diberikan injeksi. 

”Kemudian ditenangkan dilakukan restren. Ini untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan misalkan membenturkan kepalanya ketembok,” tukasnya. (adr).

 

Editor : Dzikrina Abdillah
#gangguan jiwa #pati #KPPS #petugas