PATI - Para kepala desa (kades) di Kabupaten Pati berencana berangkat ke Jakarta pada awal pekan ini.
Mereka berangkat ke Jakarta untuk mengkawal revisi UU Desa agar tidak delay.
Diketahui, para kades itu mendapat surat dari Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB).
Baca Juga: Tampil Apik di Piala Soeratin, Striker Persiku Kudus Jr Ini Dipanggil Timnas U-19
Kedatangan para pejabat desa itu dijadwalkan tiba di Jakarta pada Selasa (6/2).
”Iki kades meh do moro Jakarta meneh. Sungkan nak ra melu (ini kades mau ke Jakarta lagi. Sungkan kalau tidak ikut),” terang Kades Cabak, Tlogowungu Suroto.
Rencananya, pada pukul 15.00 IB para kades ini berangkat.
Mereka bersama-sama menggunakan bus.
”Belum ada kabar titik kumpulnya dimana. Tapi nanti pada berangkat,” paparnya.
Baca Juga: Kisah Haru Pendaki Asal Grobogan Selamat Usai Jatuh ke Jurang Sedalam 60 Meter di Gunung Muria Kudus
Hal ini diamini oleh beberapa kades lainnya.
Bahwasanya mereka hendak berangkat untuk mengkawal revisi UU desa.
”Full kades yang berangkat,” terang Kades Tegalharjo, Trangkil Pandoyo.
Kepentingan para pejabat desa itu untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa.
Intinya mereka mau merubah aturan jabatan hingga dana desa (DD) untuk mensejahterakan masyarakat desa.
”Agendanya masih sama seperti dulu. Tak ada unsur politik tertentu. Ini murni memperjuangkan aspirasi teman-teman kades,” jawabnya. Ketika ditanya agenda di Jakarta.
Rencananya dua hari (5-6/2) para kades ini di Jakarta. Rencananya ada 50 ribuan kades yang berangkat.
Mereka berkumpul di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
”Ini mau berangkat. Rencananya dua hari,” sambung Kades Glonggong, Jakenan Rukin Prasetya.
Para kades ini berencana menuntut revisi UU desa agar dikawal.
Menurut Kades/Kecamatan Dukuhseti Ahmad Rifai, para kades ini berangkat untuk mengkawal revisi UU desa itu biar tak delay. Artinya biar segera disahkan.
”Para kades ini tujuannya untuk mengkawal revisi UU desa. Intinya biar tidak delay. Para kades ini khawatir kalau tak dikawal nanti tak segera disahkan,” sambungnya.
Adanya revisi UU desa ini, lanjut Rifai, untuk kepentingan desa.
Baca Juga: Ditanya Soal Pembongkaran Bangunan Hotel Sato Kudus, Begini Jawaban Pemkab
Dengan adanya revisi UU desa ini harapannya, pemerintah desa (pemdes), termasuk masyarakatnya bisa sejahtera.
”Revisi itu melengkapi UU desa yang selama ini ada. Tujuannya supaya di tingkat bawah atau desa ini sejahtera," ujarnya.
"Memang perlu dikawal ini. Aturan kalau tak dikawal ini kan takutnya delay,” pungkasnya. (adr/him)
Editor : Ali Mustofa