PATI - Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Pati tergolong tinggi.
Bahkan, pada tahun 2023 pengajuan dispensasi nikah tembus hingga 466 kasus.
Kenaikan pengajuan dispensasi itu pun melonjak sejak 2019.
Humas Pengadilan Agama (PA) Pati, Syamsul Arifin menuturkan, adanya permohonan dispensasi nikah sendiri dilatarbelakangi beberapa hal.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Bos Javatech di Winong Pati Oleh KPK Diklaim Tak Berkaitan Dengan Gapoktan
Mulai dari faktor ekonomi keluarga, hamil di luar nikah, hingga masih kentalnya paradigma masyarakat tentang wanita lebih baik cepat-cepat nikah.
"Dari jumlah permohonan tersebut, sebanyak 461 kasus sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Pati," ungkap Humas Pengadilan Agama (PA) Pati Syamsul Arifin.
Baca Juga: Play Off Liga 2 Jateng : Persipa Pati Ditahan Imbang Sulut United, Ini Skornya
Mirisnya, beberapa kasus terjadi lantaran adanya paksaan dari orang tua serta paradigma wanita untuk menikah cepat.
Hal ini kemudian mendorong para orang tua untuk menikahkan anaknya meskipun masih di bawah umur.
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Identitas Mayat yang Tergeletak di Pasar Baru Puri Pati, Ternyata Dikenal Baik di Masyarakat!
”Ada faktor budaya, ekonomi, dan faktor hamil di luar nikah,” terang Syamsul Arifin.
”Kalau untuk kecamatannya mana yang tertinggi, kami tidak menghitung. Tapi itu merata di 21 kecamatan di Pati. Yang paling tinggi, biasanya daerah pinggiran,” lanjutnya.
Tingginya angka dispensasi kawin ini membuat pihaknya beberapa kali menolak atau tak memberi dispensasi kawin.
Pasalnya, calon pengantin dinilai belum mampu menjalani bahtera rumah tangga. Ia khawatir bila dikabulkan dapat merusak masa depan anak.
”Dispensasi kawin dampaknya cukup banyak. Apalagi yang belum cukup mental dan ekonomi. Mereka kesulitan menjalani rumah tangga,” ujar dia.
Baca Juga: Warga Lasem Rembang Ditemukan Meninggal di Pasar Turi Pati, Begini Kronologinya
Untuk diketahui, angka permohonan dispensasi kawin mengalami kecenderungan meningkat dibanding sebelum tahun 2019 lalu.
Sebelum tahun itu, angka dispensasi nikah tak sampai menyentuh 200 kasus.
Namun setelah adanya UU nomor 16 tahun 2019, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Pati melonjak tinggi.
Baca Juga: Play Off Liga 2 Jateng : Persipa Pati Ditahan Imbang Sulut United, Ini Skornya
Dalam aturan itu, usai mempelai wanita awalnya minimal 16 tahun, kemudian dinaikkan menjadi 19 tahun. (aua/khim)
Editor : Abdul Rokhim