Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemuda Jakenan Pati Dikeroyok Lima Orang hingga Tewas, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Andre Faidhil Falah • Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:24 WIB

TKP: Penemuan mayat seorang pria di Perempatan Gadungan, Desa Sejomulyo Juwana Pati, Jumat (29/12) pagi.
TKP: Penemuan mayat seorang pria di Perempatan Gadungan, Desa Sejomulyo Juwana Pati, Jumat (29/12) pagi.


PATI – Warga Desa Sejomulyo, Juwana, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di Perempatan Garuan pada Jumat (29/12) pagi.

Korban diduga meninggal akibat dikeroyok hingga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, tragedi tersebut kejadian pada Jumat (29/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban Vendri Arianto, 24, warga Desa Sembaturagung, Jakenan, dikeroyok oleh beberapa pemuda.

”Satu orang dikeroyok, kemudian dilempar ke selokan dekat perempatan. Lalu teman tersangka membawa ke gudang dekat situ (lokasi penemuan mayat, Red)," papar warga setempat Purwanto.

Dia menjelaskan, informasi yang diterima, korban dikeroyok tiga pria dan dua perempuan.

”Pelaku ada yang bertato seperti anak punk,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tiga pelaku sudah diamankan oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati. Sedangkan dua pelaku lain masih DPO (daftar pencarian orang).

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menerangkan, sekitar pukul 08.00 WIB Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi kejadian ini dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo.

Adanya informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati.

Selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada pukul 10.00 WIB kemarin.

Tim berhasil mengamankan tiga pelaku tersebut, yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tiga pelaku yang diamankan itu, E alias Salewang, 25; RA, 30; RL, 21. Ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo, Juwana.

 

Pada kasus ini, polisi menyangkakan kepada pelaku dengan Pasal 170 Ayat 3 (e) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia.

”Para pelaku masih diamankan di Polsek Juwana. Termasuk turut diamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, sandal jepit hitam, batako, dan sepeda motor Honda Vario merah," imbuhnya. (adr/lin)

 

Editor : Abdul Rokhim
#pembunuhan #tewas #pati #dikeroyok #jakenan