PATI - Satreskrim Polresta Pati mengamankan mantan kepala desa Tambakromo berinisial SY, sebagai tersangka korupsi Rabu (20/12).
SY menjadi tersangka dalam perkara seleksi perangkat desa Tambakromo tahun 2016.
Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa (Perades) Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Menurutnya, pada kurun waktu tanggal 9 Januari 2016 Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, Staf Kadus.
"Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016," ungkap Kasatreskrim.
"Bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo diikuti oleh 7 orang calon perangkat desa.
Sehingga terkumpul dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp 389 juta.
Menurutnya, uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.
"Atas perintah kepala desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia, tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
"Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.132.785, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang itu,” lanjutnya. (aua)
Editor : Dzikrina Abdillah