Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

RESMI! Daftar UMK Jawa Tengah Ditetapkan: Kabupaten Pati Naik Segini!

Dzikrina Abdillah • Jumat, 1 Desember 2023 | 16:42 WIB
Illustrasi Pungli (DOK. JAWAPOS.COM)
Illustrasi Pungli (DOK. JAWAPOS.COM)

PATI - Berikut ini UMK kabupaten Pati usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di 35 daerah pada Kamis (30/11).

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 516/57 Tahun 2023.

Dilansir dari laman Jatengprov.go.id, penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 tersebut didasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Baca Juga: Sadis! Pria di Mojokerto Tewas Dibunuh Putri Kandungnya Sendiri yang Depresi Ditinggal Suaminya

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Mengutip dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah, sebelumnya Kabupaten Pati menerapkan UMK sebesar Rp2.107.697,11.

Setelah diumumkan berdasarkan hasil penetapan UMK Jateng pada Kamis (30/11) UMK Kabupaten Pati kini menjadi Rp 2.190.000.

Editor : Dzikrina Abdillah
#pati #UMK