PATI – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Gembong Triyono akhirnya selesai.
Dalam persidangan Senin (18/9), dia diputuskan bersalah dan dipenjari empat tahun.
Baca Juga: Bejat! Iming-Imingi Surga, Pimpinan Ponpes di Banjarejo Blora Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur
Mantan Kades tersebut diduga menyelewengkan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta.
Baca Juga: Buntut Dugaan Video Mesum Kades Nglungger Blora, Warga Geruduk Kantor Kecamatan Tuntut Kades Mundur
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melimpahkan kasus tersebut ke PN Tipikor Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya dia ditetapkan menjadi DPO karena melarikan diri ke Banten. Dia bepergian mencari petunjuk ke makam-makam.
Baca Juga: Jalani Sidang, Sosok Ayah yang Bunuh Anak Kandung di Pati Dituntut 20 Tahun Penjara
DPO itu musafir keliling sampai ke Banten dan ziarah ke makam-makam mencari jati diri.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan SOSOK Nikei Farah Toh Juara 1 Duta Genre 2023 Kabupaten Pati
Kemarin, dia menjalani sidang online Pengadilan Tipikor Semarang di Lapas Kelas IIB Pati. Dalam persidangan, dia terbukti bersalah karena melakukan korupsi.
”Dia terbukti melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Ardiyanto.
Baca Juga: Sungai Juwana Pati Tiba-tiba Berubah Asin, Produksi Air Bersih PDAM Terkendala
Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa barang bukti (BB) yang dibeberkan. Ada pula BB yang disita. Di antaranya, BB itu selembar kuitansi sebesar Rp 175 juta untuk pembangunan talud Desa Semirejo. Kemudian Banprov sejumlah Rp 100 juta dan Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, Triyono ini dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga membayar uang pengganti senilai RP 525 juta.
Baca Juga: Begini Persiapan Persipa Pati Jelang Bergulirnya Kompetisi Liga 2
”Apabila sebulan tak dibayar, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Ini untuk menutupi menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama empat bulan,” katanya.
Selain itu, Triyono juga dedenda Rp 200 juta. Bila tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (adr)
Editor : Ali Mustofa