PATI – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Gembong Triyono berlanjut di meja hijau.
Dia terbukti bersalah dan dituntut enam tahun penjara.
Mantan Kades tersebut diduga menyelewengkan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta.
Baca Juga: Henggar Budi Anggoro Kembali Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pati, Ini Fokusnya
Baca Juga: Parah! Ratusan Istri di Kudus Gugat Cerai Suami, Pemicunya Didominasi karena Suami Kecanduan Main Slot
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melimpahkan kasus tersebut ke PN Tipikor Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya dia ditetapkan menjadi DPO karena melarikan diri ke Banten.
Dia bepergian mencari petunjuk ke makam-makam.
DPO itu musafir keliling sampai ke Banten dan ziarah ke makam-makam mencari jati diri.
Hari ini, Rabu (23/8), dia menjalani sidang online Pengadilan Tipikor Semarang di Lapas Kelas IIB Pati.
Dalam persidangan, dia terbukti bersalah karena melakukan korupsi.
Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa barang bukti (BB) yang dibeberkan.
Ada pula barang bukti yang disita oleh kejaksaan.
Di antaranya, BB itu selembar kuitansi sebesar Rp 175 juta.
Baca Juga: Drumband Santri Yanbu'ul Qur'an Pati Meriahkan Jalan Santai Desa Sukoharjo, Begini Aksinya
Baca Juga: BRAKK!!! Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan Terjadi di Jalan Kudus-Pati, Begini Kronologinya
Kuitansi itu untuk pembangunan talud Desa Semirejo.
Kemudian Banprov sejumlah Rp 100 juta dan Rp 75 juta.
"Triyono melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Ardiyanto.
Atas perbuatannya, Triyono ini dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan.
Tak hanya itu, dia juga didenda sebesar Rp 200 juta. (adr)
Editor : Ali Mustofa