PATI – Perkara dugaan korupsi mantan kepala desa (Kades) Semirejo, Gembong Triyono masih berlanjut. Kini dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Mantan Kades tersebut diduga menyelewengkan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melimpahkan kasus tersebut ke PN Tipikor Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Geger! Pemandu Lagu di Kragan Rembang Ditemukan Bersimbah Darah di Penginapan, Begini Kronologinya
Sebelumnya dia ditetapkan menjadi DPO karena melarikan diri ke Banten. Dia bepergian mencari petunjuk ke makam-makam.
”DPO itu musafir keliling sampai ke Banten dan ziarah ke makam-makam mencari jati diri,” terang Kasubsi Penyidikan Kejari Pati Fandi Isnan melalui pesan WhatsApp (WA).
Terdakwa ditangkap pada Selasa (30/5/2023) pukul 23.00 di rumahnya di Desa Samirejo.
Pihak intel Polresta Pati yang menangkap DPO tersebut. Setelah beberapa pemeriksaan kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang.
”Sekarang lagi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Tahapannya pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Penjelasan Polisi Soal Pemandu Lagu yang Ditemukan Berlumuran Darah di Kragan Rembang
Dalam pengadilan tersebut, rencananya bakal memanggil tiga saksi. Yakni, dua saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Provinsi Jateng, dan satu orang ahli dari Inspektorat.
”Agendanya Rabu (2/8). Ada tiga saksi yang dipanggil,” tandasnya.
Mengenai tuntutan, lanjut Fandi, belum. Nanti setelah pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Begini Langkah Hukum Pengacaranya
Dia menjelaskan, dugaan korupsi itu bermula pada 2020 lalu di Desa Semirejo Gembong.
Pihak pemerintah desa (Pemdes) menerima Bankeu Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta. Dana tersebut diterima sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Laga Uji Coba: Persipa Pati Hajar Persekat Tegal dengan Skor 2-1
Pertama untuk pembuatan drainase di RT 1 senilai Rp 175 juta, pembuatan talud di RT 1 senilai Rp 175 juta, dan pembuatan talud di RW 1 senilai Rp 175 juta.
Dia menambahkan, anggaran bantuan keuangan provinsi telah dicairkan oleh bendahara desa dan kepala desa pada Oktober 2020 di Bank Jateng Pati secara bertahap.
Seluruh dana hasil pencairan bantuan keuangan provinsi tersebut kemudian diminta oleh Kades Triyono.
”Namun samnpai dengan Februari 2021, belum ada penyelesaian pekerjaan. Dan belum ada laporan pertanggungiawaban (LPJ) dikarenakan pekerjaan tidak dilaksanakan,” paparnya.
”Hal ini merupakan keseriusan Kejari Pati dalam melakukan penegakan hukum langsung tahan,” pungkasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa