Hal itu berdasarkan lampiran keputusan presiden RI No. 17/TK/Tahun 2023 tertanggal 11 April 2023.
Dalam amanatnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa penganugerahan tanda kehormatan "Satyalancana Karya Satya" ini kepada mereka yang nama, pangkat, dan jabatannya telah bekerja penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945
Selain itu, setia kepada negara dan pemerintah serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10, 20, atau 30 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Mahmudi menambahkan, para ASN ini mempunyai kewajiban untuk setia dan taat terhadap pancasila, UUD 1945, dan pemerintah.
Selain itu, ASN juga harus bermental baik, bersih, jujur, berdaya guna, dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya.
Baca Juga: Kejari Pati Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Ada Sabu hingga Kartu ATM
”ASN ini juga mendukung usaha pemerintah. Tujuannya mendorong terciptanya good governance (penyelenggaraan pemerintahan yang baik),” tambahnya.
Kajari juga mengingatkan para ASN akan tugas dan tantangan yang lebih berat dan bervariasi. Terlebih Kejari Pati sedang mempersiapkan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tak hanya itu, pihaknya juga sekaligus mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
”Hal ini tentunya sangat ditentukan tidak hanya kemampuan saudara dibidang akademik maupun birokrasi. Namun, yang terpenting adalah kemampuan bekerja dengan ikhlas, berintegrasi, professional, dan kemampuan melayani masyarakat,” tegasnya.
Kata dia, ASN ini melandasi diri dengan disiplin kerja dan waktu. Juga Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku hingga jauhi apa yang menjadi larangan.
”Besar harapan saya kepada saudara selaku ASN Kejaksaan RI agar dapat mewujudkan disiplin, kecakapan, dan prestasi kerja dimanapun tempat bertugas. Ingatlah, bahwa status PNS ini dapat diberhentikan. Baik dengan hormat maupun tidak hormat jika melanggar peraturan. Oleh sebab itu, taati peraturan yang ada. Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan malah dilayani,” pesannya.
Adapun Delapan Pegawai Kejari Pati Yang Dapat Penghargaan ialah :
- Penata muda TK. I Y. Yogha Pramudika mendapat kehormatan satyalancana karya satya XXX tahun.
- Kasi Pidsus Kemudian AG Erwin Adriyanto mendapat kehormatan satyalancana karya satya XX tahun
- Kasi BB Agus Sudarmanto mendapat kehormatan satyalancana karya satya XX tahun
- Pembina/jaksa fungsional Lilik Setiyani mendapat kehormatan satyalancana karya satya XX tahun
- Kepala Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Sugiarti dapat kehormatan satyalancana karya satya XX tahun
- Penata muda/auditor pertama Hadi Waloya mendapat kehormatan satyalancana karya satya XX tahun
- Kepala Urusan Kepegawaian, keuangan dan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) Novita Ariyanti mendapat kehormatan satyalancana karya satya XX tahun
- Penata Muda TK. I/Analisis Data dan Informasi Randy Rizkiyanto mendapat kehormatan satyalancana karya satya X tahun. (*)