PATI – Oknum camat di Kabupaten Pati diduga selingkuh dengan seorang ASN menggegerkan jagad media sosial (medsos). Skandal perselingkuhan ini pertama kali diungkap akun Tiktok bernama "ini tiara" (@fairybengbeng).
Pemilik akun tik tok itu mengunggah tangkapan layar (screeshot) percakapan via DM Instagram antara ibunya dengan oknum camat tersebut.
Sebuah akun yang diduga sebagai anak dari selingkuhan oknum camat itu mengunggah tangkapan layar percakapan mesra antara oknum camat dan ibunya.
Percakapan itu terlihat mesra, keduanya saling memanggil dengan sapaan "Sayang".
Kini, unggaran akun Tiktok Tiara telah dihapus. Akan tetapi kasus perselingkuhan itu terus menggelinding dan menjadi sorotan warga.
Belakangan, oknum camat yang diduga melakukan perselingkuhan dengan bawahannya berinisial D.
Tiara dalam akun tiktoknya menyebut, ibu Tiara dan pak camat D saling memanggil dengan panggilan sayang.
"Ayok sholat dulu sayang," kata ibu Tiara.
"Ayo sayang, kita berdoa semoga kita berjodoh dunia akherat aamiin," ungkap pak camat D.
"Aamiin ya Allah aamiin YRA," ujar ibu Tiara.
Siapakah oknum camat yang berinial D itu? Jika ditelusuri, nama D yang disebut dalam akun Tiara mengarah ke Camat Pati Kota.
Sebelum menjabat Camat Pati Kota, D juga pernah menjadi camat di wilayah lain, yaitu di wilayah Kayen, Pati. Juga pernah menjadi camat di wilayah Tlogowungu, Pati.
Terkait kasus ini, Kepala BKPP Pati Moh Saiful Ikmal mengatakan sudah mendapat petunjuk dari Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jumani untuk melakukan penyelidikan dan penanganan.
"Hari ini kami langsung melakukan tindakan, bersama Inspektorat berkaitan dengan pembinaan ASN. Saat ini ini kami sudah membentuk tim untuk penanganan kasus ini dan segera kami tindaklanjuti," paparnya.
Dalam menangani kasus ini pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan ke tim penanganan kasus tingkat kabupaten. Kami baru mendalami kasus ini. Tentunya nanti ada tim yang menangani lebih lanjut," kata dia.
Sementara itu terkait sanksi, Ikmal mengatakan masih harus menentukan tingkat pelanggaran disiplinnya terlebih dahulu. Pihaknya menjelaskan ada beberapa tingkatan mulai dari pelanggaran disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Akan dipastikan juga terkait dengan sejauh mana implikasi kasus ini. Artinya kalau hanya unit kerja atau instansi ada perbedaan. Tapi yang menentukan saksinya nanti tim kabupaten. Bisa berat, sedang, ataupun ringan.
Ikmal menjelaskan, sanksi terberat yang mungkin diterima apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat mulai dari turun pangkat, diberhentikan dalam jabatan, atau diberhentikan sebagai ASN. (aua)
Editor : Ali Mustofa