Untuk diketahui sepeda motor itu adalah milik Moh Zaqi Ainur Rofiq, 34, warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak. Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengungkapkan modus dari pelaku tersebut adalah berpura-pura bertamu ke rumah korban.
"Kronologinya waktu itu hari Minggu sekitar pukul 18.00, pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban. Saat berada di ruang tamu pelaku melihat ada kunci sepeda yang tergeletak. Saat pemilik rumah lengah, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban yang ada di garasi," terangnya kemarin.
Atas kejadian itu, lanjutnya, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cluwak pada Selasa (17/1) siang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Cluwak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Bulungan Kecamatan Tayu, kemudian pelaku berhasil ditangkap," jelas AKP Pujiati.
Dalam hal itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. Sementara atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta. (aua/him) Editor : Ali Mustofa