Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ditanya Soal Sengketa Lahan SDN 02 Dukuhseti Pati, Dinas Pendidikan: No Comment!

Ali Mustofa • Selasa, 15 November 2022 | 16:09 WIB
JADI KEBUN: Halaman SD Negeri 2 Dukuhseti ditanami pohon pisang pihak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tersebut. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS
JADI KEBUN: Halaman SD Negeri 2 Dukuhseti ditanami pohon pisang pihak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tersebut. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS
PATI - Lahan SDN 02 Dukuhseti disegel pemilik sertifikatnya. Akibatnya para siswa mengungsi untuk belajar. Persoalan lahan ini, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati Winarto, no comment.

Penyegelan sekolah SDN 2 Dukuhseti karena persoalan kepemilikan lahan, berdampak terhadap siswa yang sebelumnya harus belajar di rumah-rumah warga.

Perselisihan soal lahan hingga terjadi penyegelan SDN 2 Dukuhseti nampaknya tidak bisa selesai hingga ke Dinas terkait saja. Sebab Disdikbud tidak punya kewenangan. Namun harus ada campur tangan dari Pj bupati Pati untuk menyelesaikan.

“Kalau persoalan lahan itu saya no komen. Tapi sebenarnya itu kewenangan di bupati. Saya hanya diberikan kewenangan di layanan pendidikan. Bukan soal lahan,” kata Kadisdikbud Pati Winarto.

Soal kapan kejelasan selesainya persoalan lahan itu, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Menurutnya, tinggal menunggu penyelesaian yang baik (antara pemilik sertifikat dengan pihak sekolah). Namun kapan prosesnya, dirinya mengaku tidak berani menilai.

"Saya hanya di bidang pelayanan. Jangan sampai nanti tumpang tindih. Ini kadinasnya bicara begini, bupatinya kok bicara begini, itu yang salah,” paparnya.

"Yang digugat kan lahan, saya berpikir sederhana. Bangunan sebesar itu, proses pembangunannya tidak sim salabim sehari atau semalam langsung jadi. Tapi berhari-hari bahkan berbulan-bulan. Kalau lahan itu tidak clear dulu, tidak mungkin berani membangun,” lanjutnya.

Dia menambahkan, persoalan lahan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab persoalan lahan itu di sana.

"Kalaupun ada perkembangan-perkembangan seperti itu, maka ditelusuri saja di BPN. Kalaupun BPN ada data siapa yang berhak dan siapa yang tidak pihak, nanti bisa ketahuan. Jadi biar nanti yang sama-sama yang punya kewenangan dari Pemkab,” tuturnya.

Menurutnya, Disdikbud hanya memberikan layanan pendidikan bagiamana mengatasi masalah yang terjadi. Ini agar proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk siswa tetap bisa berjalan dengan baik, efektif, dan tidak mengganggu masyarakat.

"Kalau KBM ini saya tempatkan di rumah penduduk, 1 atau 2 hari tidak masalah. Tapi kalau beberapa hari biasanya anak-anak mondar-mandir di rumah tetangganya. Atau pukul-pukul meja sekolah nanti bisa menimbulkan masalah,” imbuhnya. (adr/him) Editor : Ali Mustofa
#penyegelan sekolah #sengketa lahan #pati #sekolah di segel #sdn 2 dukuhseti