Delapan pasangan tersebut tak bisa menunjukkan surat nikah saat ditanya aparat. Ada pula pasangan di bawah umur yang diamankan. Jumlahnya ada lima orang.
”Tiga cewek dan dua cowok dibawah umur. Mereka kami amankan dari tempat kos eks Putra Sima,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Sugiono kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, pasangan tak resmi ini berasal dari Pati dan luar kota. Pihaknya tak menahu kenapa mereka ngekos di sana.
”Ada yang dari Kudus, Sukolilo, Pati Kota. Mereka kami ciduk kemarin malam,” paparnya.
Pasangan tersebut diamankan ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan penandatanganan surat keterangan. Pihaknya juga meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya lagi.
”Setelah itu mereka kami pulangkan ke rumah masing-masing. Yakni, bersama anggota keluarga atau orang tuanya yang sebelumnya kami panggil,” tandasnya.
Sedangkan kepada pemilik dan pengelola kos pihaknya menghimbau agar tidak menyewakan kamar untuk segala kegiatan yang menyimpang. Apalagi sampai meresahkan masyarakat kembali.
Mirisnya, tempat kos ini seperti menyediakan tempat prostitusi. Banyak anak dibawah umur hingga orang dewasa ngekos di sana tanpa surat nikah. Bahkan salah satu kamar meyediakan pengaman jenis kondom. Itu dijual eceran seharga Rp 5.000 per biji.
Selain pasangan mantab-mantab, pihaknya juga mengoperasi karaokean. Salah satunya di tempat karaoke Giras di Margorejo. ”Ada 11 botol mirass yang kami amankan. Minuman itu kadar alkoholnya melebihi ketentuan,” paparnya. (ad/him) Editor : Ali Mustofa