Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ratusan Calon Berebut Kursi Perangkat Desa di Pati

Ali Mustofa • Sabtu, 9 April 2022 | 03:38 WIB
DITEKEN: Pihak calon perangkat desa dan Universitas Stikubank Semarang menandatangani perjanjian kerja sama di Ruang Penjawi Setda Pati kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DITEKEN: Pihak calon perangkat desa dan Universitas Stikubank Semarang menandatangani perjanjian kerja sama di Ruang Penjawi Setda Pati kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
PATI – Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2022 dalam tahapan terbaru menyisakan 706 calon dari 187 formasi. Rencananya para calon perangkat ini akan melakukan ujian tertulis di Semarang.

Kemarin (7/4) Pemkab Pati menggelar penandatangan perjanjian kerja sama antara Universitas Stikubank Semarang dengan perangkat desa yang akan mengikuti ujian di Ruang Penjawi Setda Pati. Di universitas tersebut ujian akan diselenggarakan.

Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, pengisian perangkat desa berdasarkan keputusan bupati ditetapkan sebanyak 98 desa. Itu terdiri dari 20 kecamatan di Pati (Gemong tak masuk).

Imam menambahkan, awalnya ada 193 formasi yang akan diisi. Namun, empat formasi belum memenuhi syarat. Salah satunya, formasi harus ada minimal dua calon pendaftar. Adanya pendaftar tunggal ini di Desa Sendangharjo dan Doropayung, Juwana; Desa Sumur, Karangsari, Cluwak; Sendangharjo, Tayu, dan Doropayung, Juwana.

Adanya pengisian yang tak memenuhi syarat itu, sesuai aturan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama dua hari pada 11 Maret lalu. Tahap formasi yang masih belum memenuhi syarat ini tersisa satu desa. Sehingga jumlah formasi sampai dengan perpanjangan pendaftaran (11 Maret) menyisakan 192 formasi total 748 calon.

Dia menambahkan, pada 12-13 Maret saat uji publik, ada lima formasi yang batal. Soalnya, beberapa calon perangkat ada yang mengundurkan diri. Pengunduran diri calon perangkat desa itu di Desa Doropayung, Juwana (satu formasi); Desa Sumberejo, Gunungwungkal (tiga formasi); Desa Kropak, Winong (satu formasi). ”Sehingga desa yang pengisian preangkatnya sesuai 706 dalam 187 formasi,” katanya.

Bupati Pati Haryanto menuturkan, pengisian perangkat desa ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Pihaknya hanya membantu memfasilitasi sesuai dengan hasil investigasi. Selain itu, sesuai rekomendasi berdasarkan pengisian perangkat sebelumnya.

”Hasil investigasi pengisian sebelumnya ada beberapa rekomendasi. Agar transparan murah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (adr/him) Editor : Ali Mustofa
#perangkat desa #bupati pati #pati #berebut kursi