Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terganjal Izin, Ratusan Kapal Eks Cantrang di Pati Mangkrak di Pelabuhan

Ali Mustofa • Rabu, 2 Maret 2022 | 21:18 WIB
TUNGGU IZIN: Kapal ikan parkir di kawasan pelabuhan perikanan Juwana baru-baru ini. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
TUNGGU IZIN: Kapal ikan parkir di kawasan pelabuhan perikanan Juwana baru-baru ini. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
PATI - Sulitnya perizinan kapal eks cantrang masih dirasakan para nelayan. Akibatnya kapal yang sekarang disebut jarik tarik berkantong ini hanya tertambat di kawasan pelabuhan perikanan karena tidak bisa melaut.

"Khusus untuk kapal jaring tarik berkantong di Juwana saja, terdapat sebanyak 300-an. Dari jumlah tersebut, 50 persen lebih kapal masih terparkir dan belum bisa melaut karena terganjal perizinan," jelas Perwakilan Nelayan Juwana, Hadi Sutrisno.

"Dalam proses perizinan, banyak sekali kendala. Padahal dari intruksi menteri diadakan gerai-gerai lagi, tetapi kendalanya di lapangan macam-macam, ini adalah hal yang harus diketahui pak menteri. Karena lebih dari 50 persen kapal belum bisa melaksanakan perizinan atau perizinannya belum selesai," papar Hadi.

Lebih lanjut ada ratusan nelayan jaring tarik berkantong belum bisa melaut dan nasibnya terkatung-katung. Sehingga perlu respon cepat dari tingkat pusat hingga bawah untuk mengentaskan persoalan di lapangan.

"Saat ini kami sudah erbulan-bulan menganggur karena menunggu perizinan yang tidak kunjung rampung. Padahal sebelumnya oleh bapak menteri agar diadakan gerai lagi dan personel cek fisik sesuai intruksi menteri yang kemarin itu statemen pak Dirjen melalui Humas KKP akan memberikan pelayanan terbaik, akan mempercepat tidak akan menghambat proses dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," bebernya.

Kendala yang dihadapi nelayan eks cantrang ini antara lain terkait kepengurusan dokumen, cek fisik kapal, dan khususnya terkendala finansial karena kepengurusan tetek bengek dari nol hingga tuntas membutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Kendala paling berat untuk pendanaan karena semuanya proses dari nol lagi. Pungutan 1 ton misalnya Rp1.680.000, kalau 100 ton berarti Rp168.000.000. Belum lagi proses perubahan gross akte, surat ukur, proses penerbitan dokumen lainnya, itu juga butuh biaya," tuturnya.

Nelayan berharap, diberikan diskresi sambil menunggu penyelesaian perizinan peralihan eks cantrang ke jaring tarik berkantong. Paling tidak, nelayan diperbolehkan untuk melakukan trip satu hingga tiga kali. Agar persoalan finansial dalam perizinan tersebut bisa ter-cover.

Hanya saja, sementara ini harapan diskresi belum terpenuhi. Dan nelayan dipaksa untuk menyelesaikan perizinan. Nyatanya, dalam mengurus perizinan masih banyak kendala yang masih mengganjal di lapangan. (him) Editor : Ali Mustofa
#terganjal izin #kapal eks cantrang #pati #nelayan juwana #nelayan jaring tarik #pelabuhan perikanan