6 Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang Polri, Pelanggar Bisa Didenda Rp500 Ribu

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:47 WIB
Setang merupakan pusat kendali sepeda motor. (ASTRA MOTOR FOR RADAR KUDUS)
Setang merupakan pusat kendali sepeda motor. (ASTRA MOTOR FOR RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar pelengkap tampilan kendaraan, melainkan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena memiliki fungsi sebagai alat identifikasi kendaraan, setiap bentuk perubahan atau modifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi hukum.

Belakangan ini, masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor hasil modifikasi. Sebagian dilakukan demi alasan estetika, sementara sebagian lainnya diduga untuk menghindari pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pelat nomor tidak boleh diubah sesuka hati karena telah memiliki standar resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Awas! Menutup Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Dasar Hukumnya

Dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlaku. Selain itu, bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga tata cara pemasangan juga telah ditetapkan secara resmi oleh kepolisian dan tidak boleh diubah secara sepihak.

Sejak diberlakukannya desain pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2021, standar tersebut juga disesuaikan agar lebih mudah dibaca oleh sistem ETLE yang kini telah diterapkan di berbagai daerah.

Korlantas Polri mengingatkan bahwa setiap bentuk modifikasi yang menyebabkan identitas kendaraan sulit dikenali, baik oleh petugas maupun kamera ETLE, termasuk pelanggaran lalu lintas.

Berikut enam bentuk modifikasi pelat nomor yang dilarang menurut ketentuan kepolisian.

1. Mengubah Bentuk Huruf atau Angka

Banyak pemilik kendaraan sengaja mengubah susunan huruf maupun angka agar menyerupai nama, inisial, atau kata tertentu. Cara yang digunakan antara lain menggeser posisi angka, menambah garis, atau memasang stiker sehingga karakter asli berubah. Praktik ini dilarang karena menghilangkan keaslian identitas kendaraan.

2. Mengganti Jenis Huruf (Font)

Penggunaan font dekoratif, huruf sambung, huruf miring, atau model digital yang berbeda dari standar Polri juga tidak diperbolehkan. TNKB harus menggunakan bentuk huruf resmi agar mudah dikenali oleh petugas dan sistem elektronik.

3. Mengubah Ukuran Pelat Nomor

Sebagian pemilik kendaraan mengecilkan atau memperbesar ukuran pelat nomor agar sesuai dengan desain kendaraan. Padahal dimensi TNKB telah ditetapkan secara resmi dan tidak boleh dimodifikasi.

4. Menutup atau Menghilangkan Logo Resmi Polri

Pelat nomor resmi memiliki logo Korlantas Polri dan tulisan "POLRI" yang dicetak timbul (emboss). Menghapus, menutupi, atau menghilangkan bagian tersebut merupakan pelanggaran terhadap standar TNKB.

5. Menggunakan Penutup Reflektif atau Akrilik Gelap

Modifikasi dengan memasang mika gelap, akrilik reflektif, stiker mengilap, atau bahan yang memantulkan cahaya berlebihan juga dilarang. Selain menyulitkan pembacaan oleh kamera ETLE, kondisi tersebut dapat menghambat identifikasi kendaraan saat dilakukan pemeriksaan.

6. Memasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Posisi

Pelat nomor wajib dipasang pada posisi yang telah ditentukan. Memasang TNKB secara miring, tersembunyi, terlipat, atau menggunakan dudukan yang membuat nomor tidak terlihat jelas termasuk pelanggaran lalu lintas.

Selain enam bentuk modifikasi tersebut, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutupi pelat nomor menggunakan aksesori, kain, stiker, lumpur, maupun benda lain yang dapat menghalangi pembacaan identitas kendaraan.

Tindakan tersebut sering ditemukan pada kendaraan yang diduga berupaya menghindari kamera ETLE. Namun, cara seperti ini justru berpotensi menimbulkan sanksi hukum yang lebih berat.

Polri menegaskan bahwa pelanggaran terkait TNKB dapat ditindak melalui tilang manual, ETLE statis, ETLE Mobile, maupun ETLE Handheld yang kini digunakan petugas di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun sanksinya mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain dikenai sanksi pidana, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar juga berpotensi dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi pelat nomor demi alasan estetika maupun untuk menghindari tilang elektronik. Apabila TNKB rusak, hilang, atau tidak lagi layak digunakan, pemilik kendaraan disarankan mengurus penggantian melalui Samsat sesuai prosedur resmi.

Kepatuhan terhadap aturan penggunaan TNKB tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi hukum, tetapi juga mendukung keamanan, ketertiban, dan efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi di jalan raya.

Editor : Mahendra Aditya
modifikasi pelat nomor pelat nomor kendaraan denda pelat nomor tnkb etle