Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Awas Jadi Kendaraan Bodong! Kenali Konsekuensi STNK Mati 2 Tahun dan Aturan Hukumnya

Iwan Arfianto • Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

 

Jakarta - Membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kedaluwarsa bukan lagi sekadar masalah denda tilang.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, data kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapus secara permanen dari sistem registrasi, alias menjadi kendaraan "bodong".

Sebagai pengingat, pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun dan melakukan perpanjangan masa berlaku setiap lima tahun sekali.

Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan," bunyi Pasal 70 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009.

Kendati demikian, dalam praktiknya masih banyak pemilik kendaraan—terutama pembeli kendaraan bekas—yang menunda perpanjangan karena kendala administratif, seperti kesulitan meminjam KTP pemilik pertama.

Padahal, kelalaian ini membawa risiko yang sangat fatal bagi status hukum kendaraan mereka.

Landasan Hukum Penghapusan Data Kendaraan

Mekanisme pembersihan data kendaraan yang menunggak pajak diatur secara jelas dalam Pasal 74 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa registrasi kendaraan bisa dihapus atas permintaan pemilik atau atas pertimbangan pejabat berwenang.

Lebih lanjut, Pasal 74 Ayat 2 merinci kondisi yang membuat petugas berwenang menghapus data kendaraan secara sepihak:

  1. Kendaraan bermotor mengalami rusak berat sehingga tidak lagi dapat dioperasikan di jalan.

  2. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Aturan tegas ini juga diperkuat oleh regulasi turunan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 84 Ayat 3, yang memiliki poin substansi yang sama terkait batas waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Sanksi Permanen: Tidak Bisa Daftar Ulang

Risiko terbesar dari aturan ini bukan sekadar hilangnya data di komputer Samsat, melainkan status kendaraan yang tidak akan bisa dipulihkan kembali.

Sekali data tersebut dihapus, kendaraan tersebut selamanya tidak akan memiliki surat-surat yang sah.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," tegas Pasal 74 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009.

Dampaknya, mobil atau motor tersebut akan dikategorikan sebagai kendaraan ilegal atau "bodong".

Jika nekat dikendarai di jalan raya, petugas kepolisian berhak melakukan penyitaan karena kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legitimasi hukum untuk beroperasi.

Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek masa berlaku STNK Anda dan lakukan perpanjangan tepat waktu demi kenyamanan berkendara.

Editor : Iwan Arfianto
#data kendaraan #kendaraan bermotor #stnk #perpanjangan stnk #registrasi kendaraan