Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

SIM Mati Tak Selalu Harus Bikin Baru, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangannya

Iwan Arfianto • Senin, 29 Desember 2025 | 00:10 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

Jakarta – Banyak pengendara mengira SIM yang masa berlakunya habis otomatis harus dibuat ulang dari awal.

Padahal, dalam kondisi tertentu, SIM mati masih dapat diperpanjang tanpa melalui proses pembuatan baru. Lalu, apa saja syaratnya dan berapa biaya yang harus disiapkan?

Secara umum, perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.

Jika terlambat satu hari saja, pemilik SIM diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan baru.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak karena ada pengecualian yang diatur dalam regulasi kepolisian.

SIM Mati Bisa Diperpanjang Karena Keadaan Tertentu

Perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap dimungkinkan apabila keterlambatan terjadi akibat layanan perpanjangan ditutup.

Penutupan layanan tersebut biasanya disebabkan oleh hari libur nasional, cuti bersama, atau gangguan sistem pelayanan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban pembuatan baru, asalkan ada keputusan resmi dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Ditlantas Polda setempat.

Sebagai contoh, ketika pelayanan SIM di Satpas dan SIM keliling diliburkan pada Hari Natal dan cuti bersama 25–26 Desember 2025, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut masih diperbolehkan melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2025.

Biaya Perpanjangan Tetap Sama

Untuk urusan biaya, tidak ada perbedaan antara perpanjangan SIM biasa dan perpanjangan SIM yang sempat kedaluwarsa karena alasan tertentu.

Tarif yang dikenakan tetap mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah biaya tambahan, antara lain:

Dengan demikian, masyarakat diimbau tetap memantau masa berlaku SIM masing-masing.

Meski ada kelonggaran dalam kondisi tertentu, perpanjangan tepat waktu tetap menjadi pilihan terbaik agar terhindar dari kewajiban membuat SIM baru.

Editor : Mahendra Aditya
#sim mati #sim #perpanjangan sim