Jakarta – Banyak pengendara mengira SIM yang masa berlakunya habis otomatis harus dibuat ulang dari awal.
Padahal, dalam kondisi tertentu, SIM mati masih dapat diperpanjang tanpa melalui proses pembuatan baru. Lalu, apa saja syaratnya dan berapa biaya yang harus disiapkan?
Secara umum, perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
Jika terlambat satu hari saja, pemilik SIM diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan baru.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak karena ada pengecualian yang diatur dalam regulasi kepolisian.
SIM Mati Bisa Diperpanjang Karena Keadaan Tertentu
Perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap dimungkinkan apabila keterlambatan terjadi akibat layanan perpanjangan ditutup.
Penutupan layanan tersebut biasanya disebabkan oleh hari libur nasional, cuti bersama, atau gangguan sistem pelayanan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban pembuatan baru, asalkan ada keputusan resmi dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Ditlantas Polda setempat.
Sebagai contoh, ketika pelayanan SIM di Satpas dan SIM keliling diliburkan pada Hari Natal dan cuti bersama 25–26 Desember 2025, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut masih diperbolehkan melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2025.
Biaya Perpanjangan Tetap Sama
Untuk urusan biaya, tidak ada perbedaan antara perpanjangan SIM biasa dan perpanjangan SIM yang sempat kedaluwarsa karena alasan tertentu.
Tarif yang dikenakan tetap mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
-
SIM A, BI, BII: Rp 80.000
-
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
-
SIM D dan DI: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah biaya tambahan, antara lain:
-
Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
-
Asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP): Rp 50.000
-
Tes psikologi SIM: Rp 100.000
Dengan demikian, masyarakat diimbau tetap memantau masa berlaku SIM masing-masing.
Meski ada kelonggaran dalam kondisi tertentu, perpanjangan tepat waktu tetap menjadi pilihan terbaik agar terhindar dari kewajiban membuat SIM baru.
Editor : Mahendra Aditya