JAKARTA – Banyak pemilik kendaraan bermotor merasa lega setelah berhasil menjual motornya, namun seringkali lupa menyelesaikan administrasi kepemilikan.
Padahal, jika proses balik nama tidak segera dilakukan, nama pemilik lama tetap tercatat di sistem, yang berpotensi membuat mereka terkena pajak progresif saat membeli kendaraan berikutnya.
AKBP Rudi Hartono, Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya mengurus balik nama setelah penjualan.
Baca Juga: Longsor di Kelok 9 Lumpuhkan Akses Riau–Sumbar, Warga Diminta Tunda Perjalanan
“Segera laporkan penjualan ke Samsat atau lakukan pemblokiran data agar tidak masuk dalam perhitungan pajak progresif,” ujarnya, Rabu (18/9).
Ia menjelaskan langkah yang harus ditempuh pemilik lama:
-
Melaporkan penjualan motor ke Samsat sesuai alamat domisili.
-
Mengajukan pemblokiran data kendaraan melalui layanan online atau datang langsung ke loket Samsat.
-
Menyerahkan fotokopi KTP dan bukti transaksi jual beli sebagai syarat administrasi.
Dengan pemblokiran, nama pemilik lama akan dihapus dari daftar kepemilikan kendaraan.
Sehingga, ketika membeli motor baru, sistem tidak lagi menganggapnya sebagai kendaraan kedua atau ketiga yang terkena pajak progresif.
Baca Juga: Kepala BGN Beberkan Penyebab Keracunan Program Makan Bergizi Gratis di Baubau
Selain menghindari pajak berlebih, langkah ini juga mencegah risiko hukum apabila motor yang sudah dijual digunakan untuk pelanggaran lalu lintas atau tindak kriminal.
“Jika nama kita masih tercatat, otomatis kita yang akan dipanggil atau dikenai sanksi administrasi,” tambah Rudi.
Samsat di beberapa daerah kini menyediakan layanan daring untuk pemblokiran kendaraan.
Di DKI Jakarta, layanan ini bisa diakses melalui situs Bapenda Jakarta atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Prosesnya cepat dan tanpa biaya.
Dengan mengikuti prosedur ini, pemilik motor yang sudah menjual kendaraannya bisa lebih tenang, terhindar dari pajak progresif, dan bebas dari tanggung jawab hukum di masa depan.
Panduan Pemblokiran Kendaraan Setelah Jual Motor
-
Siapkan Dokumen
-
Fotokopi KTP pemilik lama
-
STNK & BPKB (jika ada)
-
Kwitansi atau surat pernyataan penjualan
-
-
Lapor ke Samsat / Online
-
Datang ke loket pemblokiran Samsat sesuai domisili
-
Atau gunakan aplikasi SIGNAL / situs resmi Bapenda daerah
-
-
Ajukan Pemblokiran Data
-
Isi formulir pemblokiran
-
Lampirkan dokumen yang diminta
-
Petugas memproses penghapusan data kepemilikan
-
-
Cek Status Pemblokiran
-
Periksa sistem Samsat atau aplikasi SIGNAL beberapa hari setelah pengajuan
-
Pastikan nama pemilik lama sudah tidak tercatat
-
-
Simpan Bukti Pemblokiran
-
Unduh atau simpan tanda bukti untuk arsip pribadi
-