RADAR KUDUS - Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait subsidi motor listrik yang sempat habis pada 2024.
Kabar baiknya, insentif sebesar Rp 7 juta per unit tampaknya masih akan berlanjut tahun ini. Namun, kepastian kuota dan teknis pelaksanaannya masih menjadi tanda tanya.
Hal ini mencuat dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (3/2/2025), yang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.
Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi, Sekjen AISMOLI Hanggoro A. Khrisna, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, menegaskan bahwa subsidi motor listrik tetap ada, meski dengan beberapa penyesuaian.
"Jadi sementara ini masih tetap seperti sebelumnya, Rp 7 juta per unit. Namun, kuotanya masih kita bahas, tergantung kapasitas fiskal pemerintah," ungkap Rudy usai rapat.
Selain subsidi motor listrik, pemerintah juga sedang menyusun skema insentif untuk truk listrik serta kendaraan listrik bekas guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di berbagai sektor.
Industri Motor Listrik Menanti Kepastian
Ketua AISMOLI, Budi Setyadi, berharap pemerintah segera merampungkan aturan teknis agar industri tidak mengalami stagnasi akibat ketidakpastian regulasi.
Ia menyoroti kondisi stok motor listrik yang saat ini menumpuk akibat masyarakat menunda pembelian sambil menunggu keputusan terkait subsidi.
"Sekarang sudah Februari, kalau aturan baru terlambat keluar, bisa berpengaruh besar ke industri. Stok di pabrik sudah banyak, tapi masyarakat masih wait and see," kata Budi.
Budi juga menyoroti daya beli masyarakat yang sedang menurun.
Ia menyebut bahwa subsidi Rp 7 juta sangat berperan dalam meningkatkan penjualan motor listrik selama 2024, di mana tercatat lebih dari 62.700 unit terjual.
Hampir 90% transaksi tersebut memanfaatkan subsidi.
"Saat ada subsidi, harga motor listrik bisa turun drastis. Misalnya, dari Rp 14-15 juta menjadi hanya Rp 7 juta, sehingga lebih terjangkau," jelasnya.
Sementara itu, Sekjen AISMOLI, Hanggoro A. Khrisna, juga mendukung keberlanjutan subsidi karena bisa mempersempit kesenjangan antara daya beli masyarakat dan harga kendaraan listrik yang masih tergolong mahal.
Regulasi Baru: Subsidi atau Insentif Pajak?
Selain membahas keberlanjutan subsidi, pemerintah juga mempertimbangkan skema lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Langkah ini dinilai cukup efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong industri kendaraan listrik lebih kompetitif.
Pada 2024, pemerintah awalnya mengalokasikan 600 ribu unit motor listrik untuk mendapat subsidi.
Namun, angka tersebut kemudian direvisi menjadi 50 ribu unit, sebelum akhirnya ditambah 10 ribu unit akibat tingginya permintaan.
Kini, semua mata tertuju pada pemerintah untuk melihat bagaimana kebijakan subsidi 2025 akan dijalankan.
Apakah kuotanya akan lebih besar? Atau justru skema baru seperti insentif pajak yang akan diutamakan? Yang jelas, kepastian regulasi menjadi kunci utama bagi pertumbuhan industri motor listrik di Indonesia tahun ini.(*)
Editor : Mahendra Aditya