RADAR KUDUS - Pemerintah menyiapkan penataan tenaga pendidik mulai 2027 melalui sejumlah kebijakan, mulai dari peningkatan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu hingga rencana pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru selama periode 2027–2029.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut kebutuhan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 464.856 orang. Rekrutmen yang direncanakan mulai tahun depan tersebut diproyeksikan diikuti penugasan guru pada 2028.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.
Selain membuka kesempatan bagi calon guru PNS, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu. Sementara itu, guru non-ASN tetap berpeluang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Menjadi Penuh Waktu
Salah satu agenda penataan guru yang disiapkan pemerintah adalah mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa perubahan tersebut disertai komitmen pemerintah pusat untuk membayarkan tunjangan bagi guru yang masuk dalam skema tersebut.
Dalam keterangan pers setelah rapat terbatas mengenai penerapan pendidikan negeri gratis pada 23 September 2026, Mendikdasmen menjelaskan bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian lebih baik terhadap status dan kesejahteraan guru.
Pemerintah juga menempatkan pembenahan tata kelola tenaga pendidik sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan pendidikan di sekolah negeri.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan kebijakan tersebut, jumlah guru PPPK mencapai 935.316 orang. Angka ini menjadi gambaran besarnya tenaga pendidik yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan kebutuhan guru nasional.
Meski demikian, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu perlu mengacu pada ketentuan teknis dan pelaksanaan resmi dari pemerintah, termasuk mekanisme pengangkatan serta pembiayaannya.
Rekrutmen CPNS Guru Direncanakan Berlangsung hingga 2029
Selain penataan PPPK, pemerintah merencanakan rekrutmen CPNS guru pada 2027 hingga 2029 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik berstatus PNS.
Kemendikdasmen mencatat kebutuhan guru PNS sebanyak 464.856 orang. Rekrutmen tersebut diharapkan menjadi salah satu jalur untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Guru PPPK maupun guru non-ASN yang memenuhi persyaratan administrasi berkesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti pengangkatan dilakukan secara otomatis karena peserta tetap harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penugasan bagi peserta yang mengikuti rekrutmen pada 2027 direncanakan dimulai pada 2028. Adapun rincian formasi, jadwal pendaftaran, persyaratan, dan mekanisme seleksi masih perlu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.
Bagi guru yang ingin mengikuti seleksi, informasi mengenai formasi dan persyaratan nantinya dapat dipantau melalui kanal resmi instansi terkait dan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar pada 2027
Pemerintah juga menegaskan bahwa guru non-ASN masih dapat menjalankan tugas setelah 31 Desember 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.
Guru non-ASN yang belum berstatus PNS atau PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang berlaku. Apabila tidak lolos seleksi, mereka tetap berstatus non-ASN sebagaimana dijelaskan dalam keterangan Mendikdasmen.
Dalam skema yang disampaikan tersebut, pembayaran bagi guru non-ASN yang tetap bertugas direncanakan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang antara lain mencakup dana BOS untuk sekolah.
Namun, ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium guru memiliki aturan tersendiri. Besaran, batas penggunaan, dan persyaratannya harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku, sehingga tidak dapat diartikan bahwa seluruh guru non-ASN otomatis menerima gaji dengan nominal yang sama atau tanpa persyaratan.
Penataan Guru Tetap Mengacu pada Aturan ASN
Dalam pelaksanaannya, penataan guru harus memperhatikan regulasi mengenai aparatur sipil negara, pengadaan pegawai, serta pembiayaan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan ASN, termasuk PNS dan PPPK. Sementara itu, proses pengadaan CPNS dan PPPK harus mengikuti ketentuan seleksi serta formasi yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, penggunaan dana BOS untuk membayar honorarium juga tunduk pada petunjuk teknis pengelolaan dana pendidikan yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
Karena itu, rencana rekrutmen CPNS guru pada 2027–2029, perubahan status PPPK paruh waktu, serta keberlanjutan tugas guru non-ASN perlu dipahami sebagai bagian dari penataan yang mekanisme teknisnya mengikuti pengumuman dan regulasi resmi.
Bagi guru, langkah penting yang dapat dilakukan saat ini adalah memastikan kelengkapan data kepegawaian, memantau pengumuman formasi, dan memeriksa persyaratan seleksi melalui kanal resmi pemerintah.
Dengan penataan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.
Ada beberapa data terbaru yang penting
242.482 guru PPPK paruh waktu: Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pengalihan menjadi PPPK penuh waktu direncanakan mulai 1 Januari 2027, secara otomatis tanpa seleksi.
Seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu: Siaran pers Kemendikdasmen pada 19 Agustus 2026 menyebut guru PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang direncanakan dibuka pada awal 2027.
Ketentuan dana BOS: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur batas penggunaan dana BOSP untuk honorarium, termasuk maksimal 20 persen dari pagu anggaran bagi sekolah negeri pada jenjang dasar dan menengah.
Editor : Mahendra Aditya