SEMARANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste yang berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Semarang karena diduga melakukan overstay atau melewati batas izin tinggal hampir satu tahun.
Pendeportasian ini dilakukan setelah petugas mengamankan yang bersangkutan di lingkungan kampus saat hendak mengikuti ujian, lalu memprosesnya sesuai prosedur keimigrasian sebelum dipulangkan paksa ke negara asal.
Berdasarkan hasil penelusuran data keimigrasian, izin tinggal mahasiswa tersebut telah melewati batas waktu yang diperbolehkan selama hampir 11 bulan, atau mendekati satu tahun penuh.
Kondisi itu menjadikan yang bersangkutan masuk dalam kategori pelanggaran keimigrasian serius, sehingga langkah tegas berupa pendeportasian menjadi konsekuensi hukum yang diterapkan oleh pihak imigrasi.
Baca Juga: Pemkot Luncurkan 27 Bus Listrik Trans Semarang, Operasional Dimulai Bertahap
Kasus ini bermula ketika pihak imigrasi menerima informasi bahwa ada warga negara asing berstatus mahasiswa yang diduga kuat tinggal di wilayah Semarang melampaui batas waktu izin tinggalnya.
Setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak kampus, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan di area perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan, tepatnya pada momen menjelang pelaksanaan ujian.
Setelah diamankan, mahasiswa asal Timor Leste itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jateng Bersholawat Meriahkan MTQ Nasional XXXI di Semarang
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memastikan status keimigrasiannya, termasuk jenis izin tinggal yang dimiliki, masa berlaku, serta alasan keterlambatan perpanjangan atau keberangkatan dari Indonesia.
Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan memang telah melewati batas waktu izin tinggal dalam durasi yang cukup lama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjelaskan bahwa tindakan pendeportasian diambil karena pelanggaran overstay yang dilakukan sudah masuk kategori berat, mengingat durasinya yang hampir mencapai satu tahun.
Selain dipulangkan paksa, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administratif berupa masuk dalam daftar penangkalan (cekal) untuk memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Baca Juga: Jepang Membutuhkan Pengemudi, Pemprov Jateng Siapkan Calon Pekerja Terampil
Pihak imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang diberikan, termasuk terkait batas waktu dan tujuan kunjungan atau tinggal.
Bagi mahasiswa asing, izin tinggal yang diterbitkan biasanya berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku tertentu yang harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa apabila masih ingin melanjutkan studi di Indonesia.
Kelalaian dalam memperpanjang atau mengabaikan batas waktu izin tinggal dapat berujung pada tindakan keimigrasian, mulai dari denda, penahanan di rumah detensi imigrasi, hingga pendeportasian.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Gudang di Kawasan Industri Terboyo
Kasus overstay mahasiswa asal Timor Leste di Semarang ini menjadi salah satu contoh nyata penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara konsisten oleh pihak berwenang.
Dalam konteks yang lebih luas, sepanjang 2026 jajaran imigrasi di berbagai daerah, termasuk Bali dan Jawa Tengah, tercatat telah melakukan ratusan kali pendeportasian terhadap warga negara asing yang melanggar aturan izin tinggal, bekerja tanpa izin, atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Bagi perguruan tinggi yang menampung mahasiswa asing, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya koordinasi dengan pihak imigrasi terkait status keimigrasian mahasiswa binaannya.
Kampus diharapkan dapat lebih proaktif dalam memonitor masa berlaku izin tinggal mahasiswa asing, memberikan informasi yang jelas tentang kewajiban perpanjangan, serta segera melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran agar tidak berlarut-larut dan berisiko menimbulkan masalah hukum yang lebih kompleks.
Proses pendeportasian mahasiswa asal Timor Leste tersebut telah selesai dilaksanakan, dan yang bersangkutan telah dipulangkan ke negara asalnya. (*)
Editor : Ali Mustofa