Standar Keamanan Pangan Dilanggar, 4 SPPG Dihentikan BGN

Anita Fitriani • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:38 WIB
BGN tutup permanen 4 SPPG
BGN tutup permanen 4 SPPG

RADAR KUDUS — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara permanen pada Rabu, 23 September 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah keempat SPPG dinilai melakukan indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.

Penghentian operasional ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN dan merupakan bagian dari upaya BGN untuk menjaga kualitas serta keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SPPG pertama yang diberhentikan secara permanen adalah SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

SPPG ini dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan sebelumnya melayani sebanyak 2.997 penerima manfaat.

Baca Juga: Indonesia Bangga, QRIS Antarnegara Raih Penghargaan Global 2026

Penghentian operasional SPPG ini ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah SPPG tersebut dinilai tidak melakukan perbaikan memadai meskipun telah mendapat peringatan sebelumnya.

SPPG kedua yang dihentikan operasionalnya adalah SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

SPPG ini dikelola oleh Yayasan Tirto Mirah Asih dan melayani 2.614 penerima manfaat. Penghentian operasional SPPG Blora ini ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

Baca Juga: Awal Musim Hujan 2026–2027 Diprediksi Mundur, BMKG Beberkan Penyebabnya

Sama seperti SPPG Karo, SPPG Blora juga dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan melakukan indisipliner dalam operasional harian mereka.

SPPG ketiga yang dihentikan secara permanen adalah SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. SPPG ini dikelola oleh Yayasan Panji Satria Nusantara dan melayani 2.281 penerima manfaat.

Penghentian operasional SPPG Bantul ini ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

BGN menilai SPPG ini tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan mereka.

Baca Juga: Ejek Korban Keracunan MBG, BGN Berhentikan Karyawan SPPG Bantul

SPPG keempat dan terakhir yang dihentikan operasionalnya adalah SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua. SPPG ini dikelola oleh Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dan melayani 2.220 penerima manfaat.

Penghentian operasional SPPG Jayapura ini ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

Total ada 10.112 penerima manfaat yang layanannya akan dialihkan ke SPPG lain yang memenuhi standar.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Baca Juga: Tahlilan Orang Have di Lamongan, Jemaah Sumringah Bawa Pulang Kipas Angin Besar

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh SPPG yang beroperasi dalam Program MBG memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.

Penghentian operasional keempat SPPG ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan tegas BGN dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, pada pertengahan September 2026, BGN telah menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari jumlah tersebut, 654 SPPG bahkan diusulkan untuk ditutup permanen karena masuk dalam kategori kritis.

Langkah ini menunjukkan komitmen BGN untuk tidak mentolerir pelanggaran standar keamanan pangan dalam program strategis nasional ini.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Konsumen Harus Membayar Rp90.050 per Kilogram

BGN menegaskan bahwa seluruh SPPG yang beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SLHS sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, untuk SPPG yang dihentikan permanen seperti keempat SPPG ini, layanan penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG lain yang telah memenuhi standar dan memiliki kapasitas untuk menampung tambahan penerima manfaat.

Baca Juga: Aksi Viral: Pria Tendang Wanita hingga Tersungkur di Senayan City, Kini Jadi Tersangka

Tindakan tegas BGN ini mendapat respons positif dari berbagai pihak yang menilai bahwa keamanan pangan dalam Program MBG tidak boleh dikompromikan.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh SPPG yang beroperasi akan lebih disiplin dalam memenuhi standar operasional dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.

BGN juga berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia. (*) 

Editor : Ali Mustofa
SPPG BGN Mbg badan gizi nasional