RADAR KUDUS - Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam salah satu kluster yang dapat diproses melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan Yerikho dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menilai persoalan judi online telah berkembang luas dan menyasar masyarakat, termasuk kelompok menengah ke bawah.
Menurutnya, perputaran dana dalam aktivitas tersebut juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan potensi kerugian negara.
Yerikho mengingatkan adanya kemungkinan uang yang berasal dari tindak pidana dialihkan ke bentuk aset digital maupun digunakan melalui berbagai modus sehingga asal-usul dana menjadi lebih sulit dilacak.
"Karena jangan sampe nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," kata Yerikho saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dalam forum tersebut, ia menyebut Komisi III DPR RI telah memaparkan adanya 13 kluster tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, menurut Yerikho, daftar tersebut masih dapat berkembang seiring proses pembahasan.
Ia juga menyampaikan data yang bersumber dari PPATK. Perputaran dana judi online sepanjang 2025 disebut mencapai Rp286,84 triliun.
Sementara pada semester I 2026, dana yang tercatat berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp22 triliun.
PPATK sendiri mencatat angka Rp286,84 triliun sebagai perputaran dana judi online pada 2025, turun dari sekitar Rp359,81 triliun pada 2024.
Di sisi lain, dana judi online yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mencapai Rp588,62 miliar.
Yerikho mempertanyakan aliran dana lainnya yang belum masuk dalam aset yang disita.
Ia mengingatkan bahwa dana tersebut berpotensi dipindahkan atau disamarkan melalui berbagai kegiatan usaha maupun pembelian aset di luar negeri.
Karena itu, ia meminta agar mekanisme dalam RUU Perampasan Aset turut memperhatikan kemungkinan perpindahan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Jangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti," kata dia.
Komisi III Tetap Kejar Pembahasan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan memaksimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menyebut regulasi tersebut menjadi salah satu agenda yang mendapat prioritas tinggi.
Komisi III juga masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
Habiburokhman mengatakan penyerapan aspirasi akan tetap dilakukan ketika DPR memasuki masa reses.
Ia menyebut terdapat sekitar delapan hari kerja yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut, bahkan waktunya bisa diperpanjang hingga malam apabila diperlukan.
"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa komposisi Komisi III DPR RI periode 2024-2029 berbeda dengan periode sebelumnya.
Sekitar 65 persen anggota Komisi III saat ini merupakan anggota baru, sementara struktur pimpinan juga mengalami perubahan.
Ia menanggapi anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat meskipun rancangan tersebut telah diusulkan sejak 2008.
Menurutnya, anggota Komisi III yang bertugas pada periode sekarang belum menjadi bagian dari DPR ketika usulan tersebut pertama kali diajukan.
KUHAP Lebih Dahulu Dibahas
Menurut Habiburokhman, Komisi III periode 2024-2029 pada awal masa tugas terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa KUHAP telah menjadi agenda sejak awal era Reformasi dan merupakan landasan dalam penanganan perkara pidana.
Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian melanjutkan proses RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan oleh anggota Komisi III saat ini adalah pekerjaan yang dilakukan selama periode mereka menjabat.
Komisi III sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk selesai pada Desember 2026.
Pada 23 September 2026, Habiburokhman menyebut pihaknya menargetkan RUU tersebut dapat diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," ucapnya.
Editor : Ali Mustofa