Pemerintah Pastikan Seluruh PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:50 WIB
FOKUS: Suasana jam belajar mengajar guru dan murid di SDN 1 Karangajati, Blora. (‎ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)
FOKUS: Suasana jam belajar mengajar guru dan murid di SDN 1 Karangajati, Blora. (‎ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR KUDUS)

 

RADAR KUDUS - Pemerintah pusat menyiapkan kebijakan strategis untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi aparatur di daerah. Mulai Januari 2027, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta.

Kepastian Status dan Belanja Pegawai Daerah

Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai serta operasional pemerintahan daerah dapat berjalan optimal. Pemerintah ingin memberikan kepastian status kerja yang jelas bagi tenaga PPPK di seluruh penjuru Indonesia tanpa terkecuali.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat," ujar Menkeu, dikutip dari laman resmi Kemenkue, Senin (14/9).

Dukungan Finansial Pusat untuk Daerah

Transformasi status kepegawaian ini sekaligus menjadi bentuk dukungan fiskal konkret dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan pengalihan pembiayaan ke pusat, kapasitas fiskal daerah diharapkan semakin kuat dalam menjalankan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

Editor : M. Khoirul Anwar
PPPK Penuh Waktu kebijakan pemerintah kemenkeu pppk PPPK Paruh Waktu