Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah KPK, Ada Petunjuk Dugaan Aliran Uang

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 10:31 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik mendatangi kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9) malam.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dari penggeledahan di kediaman Lampri, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang-barang tersebut kini akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara yang sedang ditangani.

KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis seluruh barang bukti yang diperoleh.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami peran Lampri sekaligus menyusun gambaran lebih lengkap mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik sebelumnya mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9).

Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Lampri sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.

Selain Lampri, terdapat sejumlah pihak dari Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang masuk dalam daftar tersangka.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat nama tersebut merupakan orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Nilai tersebut mencakup uang dalam sejumlah mata uang dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir serta memproses pemecahan HGB yang berkaitan dengan Summarecon.

Penyidikan masih berlangsung. Barang bukti yang diperoleh dari berbagai lokasi, termasuk kediaman Lampri, akan dianalisis penyidik untuk mendalami alur perkara, peran masing-masing pihak, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Editor : Ali Mustofa
bogir dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN ott kpk alat bukti