JAKARTA — Perkara Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi resmi memasuki persidangan pokok perkara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu didakwa jaksa penuntut umum melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran terkait informasi dan dokumen elektronik dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Kamis (17/9/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah S-1 Jokowi dan menyerang kehormatan atau nama baik mantan Presiden ke-7 RI tersebut.
Perkara itu menjadi sorotan karena persidangan pokok baru berlangsung setelah Roy menempuh rangkaian lima permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan kelima bahkan baru diputus dua hari sebelum sidang dakwaan digelar di PN Jakarta Timur.
Pada Selasa (15/9/2026), PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima Roy yang berkaitan dengan permintaan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memerintahkan pembayaran ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut tidak menghentikan perkara pokok. Roy tetap menjalani sidang di PN Jakarta Timur dengan status terdakwa dan menghadapi dakwaan jaksa terkait tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Rangkaian proses praperadilan sebelumnya juga menjadi bagian dari perjalanan perkara ini. Dalam putusan praperadilan kedua pada 20 Juli 2026, hakim menolak permohonan Roy terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim I Ketut Darpawan ketika itu menilai pengajuan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan berpotensi menunda pemeriksaan perkara utama.
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan, sementara permohonan sebelumnya telah memasuki tahap kesimpulan, merupakan tindakan yang dinilai dapat mengganggu proses pemeriksaan perkara.
“Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata I Ketut Darpawan dalam putusan tersebut.
Meski demikian, proses praperadilan yang ditempuh Roy tidak seluruhnya berujung pada penolakan. Pada permohonan sebelumnya, PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian gugatan yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang diikuti Roy sebelum perkara masuk ke tahap persidangan pokok.
Untuk permohonan kelima, persoalan yang diuji berbeda, yakni mengenai tuntutan ganti rugi. Roy meminta ganti rugi Rp206 juta yang berkaitan dengan tindakan upaya paksa dalam perkara tersebut. PN Jakarta Selatan akhirnya hanya mengabulkan sebagian permohonan dan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta.
Masuknya perkara ke persidangan pokok membuat fokus proses hukum kini beralih pada pembuktian dakwaan jaksa. Salah satu pokok dakwaan berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang menurut jaksa memuat tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menguraikan perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut dakwaan, Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X.
“Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut dua video tersebut berasal dari kanal YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul “Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu” dan unggahan dari akun X @DokterTifa berjudul “ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik”.
Setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, Jokowi disebut menghubungi tim penasihat hukumnya. Tim hukum kemudian mengumpulkan materi yang berkaitan dengan tudingan tersebut dan menggelar konferensi pers sebagai tanggapan.
Perkara itu kemudian berkembang ke ranah akademik. Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada menyampaikan klarifikasi mengenai status Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam siaran pers resminya, UGM menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan. Kampus tersebut menyebut Jokowi menjalani proses studi sejak 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985. UGM juga mencantumkan nomor mahasiswa Jokowi dalam keterangan resminya.
UGM pada saat itu menyatakan memiliki dokumen akademik yang berkaitan dengan proses pendidikan Jokowi. Namun, kampus juga menegaskan adanya kewajiban untuk melindungi data pribadi mahasiswa dan alumninya.
Dalam konferensi pers pada 15 April 2025, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro mengatakan kampus memiliki dokumen yang mendukung status Jokowi sebagai mahasiswa dan lulusan UGM.
“Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridarma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada, dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” kata Wening.
UGM juga menyatakan bersedia membuka dokumen akademik yang dibutuhkan dalam proses hukum apabila diminta melalui mekanisme resmi. Kampus membedakan informasi yang bersifat publik dengan data pribadi yang hanya dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan resmi UGM tersebut menjadi salah satu bagian dari konteks yang muncul dalam perkara Roy Suryo. Namun, dalam persidangan, jaksa tidak hanya mempersoalkan isi tudingan mengenai ijazah, tetapi juga cara Roy memperoleh dan menganalisis dokumen yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
Menurut jaksa, dokumen atau gambar ijazah yang dianalisis Roy menggunakan metode error level analysis atau ELA bukan berasal dari pemilik sah dokumen, yakni Jokowi. Jaksa juga menyatakan Roy tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menggunakan dan menyebarkan dokumen tersebut.
“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.
Persoalan penggunaan metode ELA tersebut kemudian masuk dalam dakwaan terkait dokumen elektronik. Jaksa menilai analisis terhadap foto ijazah menggunakan metode tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi atau perubahan informasi elektronik sehingga dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan kondisi tertentu.
Dalam perkara ini, Roy tidak hanya menghadapi dakwaan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Jaksa juga menyusun dakwaan yang berkaitan dengan penggunaan sarana teknologi informasi serta dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Dakwaan tersebut disusun dengan beberapa lapis pasal. Berdasarkan uraian yang dibacakan di persidangan, jaksa menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Salah satu dakwaan primair berkaitan dengan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui tuduhan yang ditujukan agar diketahui masyarakat. Jaksa menyatakan Roy telah diberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan, tetapi menurut jaksa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut rangkaian perbuatan yang didakwakan berlangsung pada April hingga Mei 2025. Salah satu sumber pemberitaan persidangan menyebut rentang yang didakwakan adalah 22 April hingga 21 Mei 2025.
Jaksa juga menilai tudingan mengenai ijazah tersebut berdampak pada nama baik Jokowi. Dalam uraian perkara, jaksa menyebut muncul tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah S-1 palsu ketika memenuhi persyaratan pencalonan untuk sejumlah jabatan publik, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tutur jaksa.
Dari sisi perkara pidana, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status Roy saat ini adalah terdakwa, sedangkan dakwaan jaksa merupakan konstruksi perkara yang akan diuji melalui pembuktian di depan majelis hakim. Dengan demikian, isi dakwaan belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah.
Persidangan juga menjadi tahap bagi pihak Roy Suryo untuk memberikan tanggapan dan menguji bukti-bukti yang diajukan penuntut umum. Sebelum sidang perdana, Roy telah menyatakan menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang menurutnya akan digunakan untuk mendukung pembelaannya.
Dalam pernyataan sebelum sidang, Roy mengklaim telah menemukan sejumlah hal yang menurutnya menjadi dasar pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi. Ia menyebut penelusurannya tidak hanya terkait lembar ijazah, tetapi juga skripsi, transkrip nilai, dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata. Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam sebuah program televisi pada 8 September 2026.
“Saya sudah semakin siap. Bukti yang saya siapkan bukan hanya soal ijazah, tetapi juga hal-hal lain seperti skripsi, nilai, dan KKN,” demikian inti pernyataan Roy dalam konteks persiapannya menghadapi persidangan. Pernyataan tersebut merupakan posisi pembelaan Roy dan bukan kesimpulan pengadilan.
Kuasa hukum Roy juga menyatakan kesiapan menghadapi pokok perkara. Tim pembela sebelumnya menyebut akan membawa argumen dan bukti yang mereka nilai relevan untuk persidangan.
Di sisi lain, posisi UGM mengenai status akademik Jokowi telah dinyatakan secara resmi. Dalam keterangan tertulisnya, UGM menyebut Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan dan menyatakan ia menjalani seluruh proses studi hingga lulus pada 5 November 1985. Pada Juli 2025, UGM kembali menegaskan posisi tersebut ketika memberikan klarifikasi atas pernyataan mantan rektor yang mempertanyakan status Jokowi sebagai lulusan kampus tersebut.
Perbedaan antara tudingan yang menjadi dasar perkara pidana dan keterangan institusi pendidikan tersebut kini menjadi bagian dari konteks yang akan diuji melalui proses hukum. Persidangan akan menentukan bagaimana bukti, dokumen, keterangan saksi, serta argumentasi masing-masing pihak dinilai berdasarkan hukum acara pidana.
Sebelum perkara masuk ke persidangan pokok, perjalanan hukumnya memang cukup panjang. Lima kali praperadilan diajukan Roy di PN Jakarta Selatan dengan objek permohonan yang berbeda. Permohonan terakhir berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta dan sebagian dikabulkan dengan penetapan ganti rugi Rp5 juta.
Putusan praperadilan kelima itu menjadi salah satu titik penting karena dibacakan hanya dua hari sebelum sidang dakwaan Roy Suryo di PN Jakarta Timur. Setelah rangkaian praperadilan tersebut, perkara pokok akhirnya memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Dengan dimulainya sidang pada 17 September 2026, perkara yang sebelumnya didominasi proses praperadilan kini beralih ke agenda pembuktian pokok perkara. Jaksa harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan, sementara Roy melalui tim kuasa hukumnya mendapat kesempatan memberikan pembelaan dan menguji bukti yang diajukan.
Perjalanan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap alat bukti yang disampaikan kedua belah pihak. Perdebatan mengenai keaslian ijazah, cara memperoleh dokumen, penggunaan analisis ELA, serta unggahan di media sosial menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam persidangan, bukan lagi semata-mata perdebatan di ruang publik.
Perkara Roy Suryo dengan demikian memasuki fase yang berbeda. Setelah serangkaian permohonan praperadilan dan proses hukum yang berlangsung selama berbulan-bulan, substansi perkara kini akan diperiksa secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur. Hasil akhirnya tetap menunggu seluruh tahapan pembuktian dan putusan pengadilan.
Editor : Mahendra Aditya