4,33 Juta KPM Baru Masuk Bansos Setelah DTSEN Diterapkan, Begini Penjelasannya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 07:29 WIB
Pemerintah Godok Skema Transformasi Bansos Jadi Tunai, Nilai Manfaat Ditaksir Rp5,4 Juta per Penerima
Ilustrasi Bantuan Sosial.

RADAR KUDUS - Penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) membuat pemerintah menemukan 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang kemudian masuk dalam program bantuan sosial. Temuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam penataan data penerima bansos setelah pemerintah mengintegrasikan sejumlah basis data sosial ekonomi yang sebelumnya berjalan secara terpisah.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan perubahan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data tidak hanya berkaitan dengan merapikan daftar penerima bantuan. Proses tersebut juga dapat membuka peluang bagi warga yang sebelumnya belum tercatat, tetapi memenuhi kriteria untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Menurut Qodari, data sosial ekonomi masyarakat tidak dapat dianggap sebagai data yang selesai sekali disusun. Kondisi kehidupan keluarga dapat berubah, sehingga informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi warga perlu diperbarui secara berkala.

Baca Juga: Daftar Desil Prioritas Bansos 2026 dan Cara Cek serta Sanggah Data di Cek Bansos

“Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan,” kata Qodari dalam pernyataannya pada Senin (14/9/2026).

Catatan pemerintah menunjukkan, sejak DTSEN diterapkan terdapat 4,33 juta KPM baru yang masuk dalam program bansos. Angka tersebut menjadi gambaran adanya perubahan pada pemetaan penerima setelah pemerintah menggunakan basis data sosial ekonomi yang terintegrasi.

Sebelum DTSEN digunakan sebagai rujukan bersama, informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat tersebar dalam sejumlah basis data. Di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Perbedaan basis data tersebut membuat program pemerintah pada periode sebelumnya dapat menggunakan rujukan yang berbeda. Kondisi itu berpotensi membuat sebagian masyarakat yang memenuhi kriteria belum tercatat dalam program tertentu, sementara data warga lainnya perlu diperbaiki karena kondisi sosial ekonominya sudah berubah.

Pemerintah kemudian memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengintegrasikan berbagai sumber data tersebut ke dalam DTSEN. BPS menjelaskan bahwa DTSEN bukan sekadar daftar nama penerima bantuan, melainkan basis data sosial ekonomi yang terus diperbarui agar menggambarkan kondisi masyarakat.

Dalam pembaruan DTSEN, sumber informasi tidak hanya berasal dari satu jalur. BPS menyebut pemutakhiran dapat memanfaatkan data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, pengecekan lapangan, hingga informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.

Karena itu, keberadaan DTSEN tidak berarti data masyarakat akan berhenti pada satu versi. Justru, mekanisme pembaruan menjadi bagian penting dari sistem tersebut. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian informasi mengenai dirinya atau keluarganya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah yang disediakan pemerintah.

BPS menjelaskan bahwa pengajuan pembaruan tidak secara otomatis mengubah posisi desil seseorang. Informasi yang masuk akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.

Dalam konteks bansos, hal tersebut penting karena kondisi ekonomi rumah tangga tidak selalu tetap. Pendapatan, jumlah anggota keluarga, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, maupun faktor sosial ekonomi lainnya dapat mengalami perubahan. Karena itu, data penerima maupun calon penerima membutuhkan proses pembaruan agar tetap relevan.

Salah satu contoh yang disampaikan pemerintah adalah Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang berada pada desil 1. Sebelum penerapan DTSEN, Mistam disebut belum menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Bansos Tak Lagi Tunai? Pemerintah Siapkan Penyaluran Langsung ke Rekening untuk 50 Juta Warga

Setelah penerapan DTSEN, Mistam kemudian memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Kasus tersebut digunakan pemerintah sebagai contoh warga yang sebelumnya belum masuk dalam penerima bantuan, tetapi kemudian teridentifikasi melalui pembaruan basis data.

Contoh lainnya adalah Ibu Juriah dari Kabupaten Brebes. Ia juga tercatat berada pada desil 1. Sebelum DTSEN diterapkan, Juriah belum menerima bansos. Setelah proses pembaruan, ia kemudian memperoleh bantuan PKH dan bantuan sembako.

Dua kasus tersebut menunjukkan persoalan yang ingin dibenahi melalui integrasi data. Qodari menyebut adanya fragmentasi data antarlembaga sebagai salah satu kondisi yang sebelumnya dapat membuat warga yang memenuhi kriteria belum terjangkau program bantuan.

“Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antarlembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran,” ujar Qodari.

Namun, keberadaan DTSEN tidak berarti setiap orang yang masuk dalam basis data tersebut otomatis menjadi penerima seluruh jenis bansos. Pemerintah menegaskan DTSEN memiliki fungsi sebagai social registry, bukan beneficiary registry untuk semua program pemerintah.

Artinya, DTSEN berfungsi menyediakan gambaran sosial ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan berbagai program. Sementara penetapan penerima bantuan tetap mengikuti ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pelaksana masing-masing program.

Penjelasan tersebut penting karena istilah DTSEN dan desil kerap dipahami sebagai penentu tunggal seseorang mendapatkan bansos. Padahal, posisi dalam desil tidak otomatis berarti seseorang akan menerima semua program bantuan.

Desil merupakan bagian dari pemetaan kondisi sosial ekonomi dalam DTSEN. Ketika terdapat perubahan informasi atau ditemukan ketidaksesuaian, data dapat diperbarui dan dilakukan penilaian kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya membuat proses pendataan lebih dinamis. Warga yang sebelumnya luput dari pendataan dapat diusulkan, sementara data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat diperiksa dan diperbarui.

BPS sendiri menekankan pentingnya menjaga relevansi DTSEN melalui pembaruan secara berkala. Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup sekitar 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Data tersebut terus dimutakhirkan agar lebih mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.

Mekanisme tersebut juga menjadi alasan mengapa pemerintah tidak melihat DTSEN sebagai sebuah produk data yang sudah final untuk selamanya. Perubahan kondisi masyarakat harus dapat tercermin dalam pembaruan data.

Qodari menegaskan ukuran keberhasilan DTSEN bukan hanya terletak pada seberapa sempurna data tersebut sejak awal. Menurut dia, kemampuan sistem untuk menerima koreksi dan menemukan warga yang berhak menjadi bagian penting dari proses tersebut.

“Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,” jelas Qodari.

Selain untuk bansos, DTSEN kini digunakan sebagai rujukan bersama lintas kementerian dan lembaga dalam sejumlah program pemerintah. Pemanfaatannya mencakup Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta berbagai program lainnya.

Dengan satu basis data sosial ekonomi, pemerintah berharap pelaksanaan program dapat menggunakan pemetaan masyarakat yang lebih terintegrasi. Meski demikian, masing-masing kementerian dan lembaga tetap memiliki ketentuan tersendiri dalam menentukan sasaran program.

Bagi masyarakat, perubahan sistem tersebut membuat pembaruan informasi menjadi bagian yang tidak kalah penting. Data yang tidak sesuai kondisi terbaru dapat memengaruhi proses pemetaan sosial ekonomi, sehingga kanal usul dan sanggah menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk memperbaiki informasi.

BPS menyebut masyarakat dapat menyampaikan pembaruan melalui sejumlah kanal resmi, termasuk Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN. Namun, pengajuan tersebut tetap harus melalui proses pemeriksaan dan tidak otomatis mengubah status kesejahteraan atau penerimaan bantuan.

Dalam konteks 4,33 juta KPM baru, pemerintah melihat angka tersebut sebagai hasil dari proses pemutakhiran dan integrasi data. Temuan itu sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan basis data dapat memengaruhi siapa saja yang masuk dalam cakupan program perlindungan sosial.

Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi kebutuhan untuk menjaga kualitas data agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera tercermin. DTSEN harus terus diperbarui karena kondisi sosial ekonomi rumah tangga bersifat dinamis.

Dengan demikian, angka 4,33 juta KPM baru bukan berarti seluruh penerima bansos ditentukan hanya berdasarkan DTSEN. Angka tersebut merujuk pada keluarga yang tercatat masuk sebagai penerima baru setelah DTSEN diterapkan dan diperbarui.

Pemerintah menempatkan DTSEN sebagai fondasi pendataan, sedangkan keputusan mengenai penerima setiap program tetap mengikuti kriteria masing-masing kementerian atau lembaga. Pemisahan fungsi tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami posisi DTSEN sebagai daftar otomatis penerima bantuan.

Pada akhirnya, perubahan yang dibawa DTSEN tidak hanya menyangkut jumlah penerima bansos. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah membangun satu basis data sosial ekonomi yang dapat diperbarui ketika kondisi masyarakat berubah.

Kasus Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah menjadi dua contoh yang disampaikan pemerintah untuk menggambarkan bagaimana warga yang sebelumnya belum menerima bansos dapat teridentifikasi setelah proses integrasi dan pemutakhiran data.

Sementara itu, mekanisme usul dan sanggah memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut memastikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya tetap sesuai. Pemerintah masih harus melakukan pemutakhiran secara berkala agar basis data tersebut tidak tertinggal dari perubahan yang terjadi di lapangan.

Dengan sistem yang terus diperbarui, pemerintah mencatat sebanyak 4,33 juta KPM baru telah masuk dalam program bansos sejak penerapan DTSEN. Pemerintah juga menegaskan proses tersebut masih berjalan karena DTSEN bukan data yang bersifat sekali jadi, melainkan basis data yang harus terus disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

Editor : Mahendra Aditya
cara pemutakhiran DTSEN Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bansos DTSEN penerima bansos