RADAR KUDUS - Aktivitas judi online terindikasi terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Berdasarkan hasil penelusuran periode 2024–2025, tercatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Temuan tersebut berkaitan dengan sekitar 2.000 pegawai Kementerian PU. S
ebagian pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenai sanksi, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran serta aturan kepegawaian yang berlaku.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa penanganan praktik judi online menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sipil negara sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Menurut Dody, Kementerian PU mengelola pekerjaan serta anggaran negara dalam jumlah besar.
Karena itu, para pegawai dituntut memiliki kedisiplinan dan integritas yang sejalan dengan tanggung jawab yang mereka emban.
Ia juga menilai persoalan judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah pribadi.
Aktivitas tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap kehidupan keluarga, kondisi sosial, serta kedisiplinan dan kinerja pegawai.
Karena itu, langkah yang dilakukan Kementerian PU tidak sebatas pemberian sanksi.
Pembinaan internal dan upaya pencegahan juga diperkuat untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran serupa.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai.
Evaluasi dilakukan untuk melihat bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki, termasuk efektivitas pembinaan serta sistem pengawasan internal.
Kementerian juga menyiapkan langkah pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penanganan tidak hanya diarahkan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga pada perbaikan sistem agar pengawasan di lingkungan Kementerian PU semakin efektif.
Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menyampaikan bahwa pegawai yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Untuk kategori pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan ketidakpuasan secara tertulis.
Sementara itu, pelanggaran yang masuk kategori sedang dapat dikenai hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.
Adapun pelanggaran berat dapat berujung pada penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian PU menyatakan proses penanganan akan tetap dilakukan berdasarkan data, bukti, serta aturan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin, profesionalisme, dan integritas pegawai di lingkungan kementerian.
Editor : Ali Mustofa