Pengacara Yaqut Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji, Ada Apa?

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 15:01 WIB
Pengacara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Pengacara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

RADAR KUDUS - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Pengacara Yaqut, Dodi S. Abdul Kadir, menilai kesaksian Jokowi diperlukan untuk memperjelas rangkaian proses munculnya kuota tambahan haji periode 2023-2024.

Menurut Dodi, terdapat komunikasi dan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kuota tambahan tersebut yang melibatkan Presiden saat itu.

Karena itu, keterangan Jokowi dinilai penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana kebijakan mengenai tambahan kuota haji tersebut bermula.

Permintaan tersebut juga dikaitkan dengan kesaksian mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam persidangan sebelumnya.

Dodi menyebut Muhadjir pernah menjelaskan bahwa dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Jokowi sebelum mengirimkan surat terkait permintaan pengelolaan kuota tambahan yang disebut berasal dari pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan.

“Supaya lebih terang dan jelas bagaimana sebenarnya proses mendapatkan kuota tambahan ini, Jokowi harus dihadirkan karena beliau merupakan saksi fakta,” ujar Dodi di sela persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kuota Tambahan Disebut untuk Jemaah Reguler

Dodi juga menegaskan bahwa pihaknya meyakini Yaqut tidak pernah memiliki niat untuk menginisiasi pembagian kuota tambahan yang menjadi pokok perkara.

Menurut dia, keputusan Kementerian Agama pada 2023 justru menunjukkan bahwa seluruh tambahan kuota ketika itu dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Ia mengatakan fakta tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan terhadap Yaqut.

Dodi menilai kebijakan yang diambil saat itu menunjukkan adanya upaya agar tambahan kuota memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dari alat bukti yang ada, Menteri Gus Yaqut pada 2023 memutuskan 100 persen kuota tambahan diberikan kepada jemaah reguler. Justru yang mengubah adalah DPR,” kata Dodi.

Atas dasar itu, kuasa hukum Yaqut menilai pihak-pihak yang mengetahui secara langsung sejarah dan proses munculnya kuota tambahan perlu dimintai keterangan di persidangan.

“Kalau ingin mengetahui secara jelas sejarah kuota tambahan, tentu harus dihadirkan pihak yang mengetahui atau mendapatkan kuota tambahan tersebut,” ujarnya.

Muhadjir Sebut Pernah Berkonsultasi dengan Jokowi

Sebelumnya, Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026), Muhadjir mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta arahan kepada Jokowi terkait permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.

Kesaksian tersebut berkaitan dengan penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta.

Muhadjir menjelaskan bahwa sebelum surat tersebut diterbitkan, dirinya terlebih dahulu meminta arahan kepada Presiden Jokowi.

Hal itu dilakukan karena posisinya sebagai Menteri Agama ad interim membuat ruang kewenangannya terbatas, terutama dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis.

“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim, tidak boleh mengambil keputusan strategis. Kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” kata Muhadjir dalam persidangan.

Berawal dari Kuota yang Tak Terserap

Menurut penjelasan Muhadjir, persoalan tersebut bermula dari adanya usulan asosiasi mengenai tambahan kuota haji yang tidak dapat direalisasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler.

Dari kondisi tersebut kemudian muncul gagasan agar kuota yang tidak dapat dimanfaatkan untuk jemaah reguler dialihkan dalam bentuk visa Mujamalah atau visa undangan.

Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Muhadjir mengaku kembali berkonsultasi dengan Jokowi karena dirinya tidak memiliki kewenangan penuh sebagai Menteri Agama ad interim untuk menetapkan kebijakan strategis.

Namun, setelah proses tersebut berjalan, Muhadjir mengatakan dirinya tidak lagi terlibat dalam penanganan persoalan tersebut. Masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim kemudian berakhir.

“Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” pungkas Muhadjir.

Editor : Ali Mustofa
Sumber : mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas, jokowi, dugaan korupsi, kuota haji
yaqut cholil qoumas kuota haji Korupsi Kuota Haji jokowi muhadjir effendy