RADAR KUDUS - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa Febiona Purba, seorang siswi SMK di Kabupaten Karo, mengalami hilang ingatan akibat dampak keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Otoritas KPPG menyatakan bahwa berdasarkan serangkaian pengujian medis yang telah dilakukan, kondisi kesehatan saraf serta otak korban berada dalam batas normal.
Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Medan, Erdianta Sitepu, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi medis, termasuk pemeriksaan elektroensefalografi (EEG) untuk mengukur aktivitas listrik otak, tidak menunjukkan adanya kelainan atau kerusakan saraf pada Febiona.
"Jadi dia sebenarnya normal. Artinya sehat, cuma butuh waktu untuk perbaikan saja, pemulihan, karena berdasarkan hasil lab EEG itu normal," terang Erdianta saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut, Erdianta memberikan tanggapan terkait perubahan perilaku Febiona saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji.
Menurutnya, respons emosional atau perubahan sikap korban harus dilihat secara objektif dalam konteks seseorang yang sedang dalam kondisi fisik lemas akibat sakit.
"Kita juga kalau sakit kan kayak gitu, pengin diperhatikan dan lain-lain gitu," tambah Erdianta menyikapi klaim penurunan fungsi memori korban.
Pernyataan dari KPPG Medan ini berbanding terbalik dengan kesaksian pihak keluarga Febiona.
Sebelumnya, pihak keluarga membeberkan bahwa pasca-mengonsumsi hidangan MBG pada 13 Agustus 2026, kondisi kesehatan Febiona menurun drastis hingga tidak mampu mengenali bibi, adik-adiknya, maupun rekan-rekan sekelasnya di sekolah.
Saat ini, Febiona dilaporkan masih harus menjalani perawatan rawat jalan serta pemeriksaan kesehatan susulan di RSUP Adam Malik, Medan.
Di tengah kesimpangsiuran informasi medis tersebut, penanganan hukum kasus ini terus berjalan.
Kuasa hukum keluarga korban, Aslia Rubianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melayangkan laporan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026.
Laporan tersebut menyasar pihak SPPG terkait, Badan Gizi Nasional (BGN), serta oknum guru setempat, disertai rencana pengajuan gugatan perdata.
Selain itu, tim kuasa hukum dan keluarga mempertanyakan transparansi pemerintah terkait keterlambatan penyampaian hasil uji laboratorium atas sampel makanan MBG yang dikonsumsi korban. (*)