RADAR KUDUS – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Pada Selasa (8/9/2026), Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan bahwa kliennya kali ini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Menurut Febri, surat panggilan yang diterima pihaknya mencantumkan agenda pemeriksaan Febrie sebagai tersangka.
Meski demikian, Febri memastikan kliennya tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemanggilan tersebut.
Ia menjelaskan, surat panggilan menyebut penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya serta dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar pemeriksaan.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Selain itu, turut dicantumkan Putusan Praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 27 Agustus 2026 dan Putusan Praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Agustus 2026.
Febri menilai penggunaan penetapan tersangka dari institusi lain dan putusan praperadilan sebagai dasar pemanggilan merupakan hal yang tidak lazim.
Sebelumnya, Febrie juga telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar sekitar 50 pertanyaan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 10 jam, Febrie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan yang telah menunggu di bagian belakang Gedung Utama Kejagung.
Mantan pejabat Kejagung tersebut kemudian kembali dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media setelah pemeriksaan. Sementara itu, Febri Diansyah sebelumnya menyebut surat panggilan dari Kejagung mencantumkan kliennya diperiksa sebagai saksi.
Namun dalam pelaksanaannya, pemeriksaan kemudian dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Kendati demikian, Febrie tetap mengikuti proses pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
Febri mengatakan kliennya memberikan keterangan secara maksimal dan menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Febrie akan tetap kooperatif apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya. Ia disebut siap kembali memenuhi panggilan dan memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Termasuk apabila perkara tersebut nantinya berlanjut ke tahap persidangan, Febrie disebut siap mengikuti proses sesuai ketentuan hukum. Adapun keputusan mengenai kelanjutan perkara berada pada kewenangan penyidik dan penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya juga telah memastikan status Febrie dalam pemeriksaan Tim 9.
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejagung tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dengan demikian, pemeriksaan terbaru pada Selasa (8/9/2026) menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Editor : Ali Mustofa