RADAR KUDUS - Pemerintah Republik Indonesia terus mencari formula terbaik untuk menciptakan ruang digital yang aman, kondusif, dan bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif menghadapi maraknya kejahatan siber, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, M. Qodari, mengusulkan agar setiap pembuatan akun media sosial baru diwajibkan menggunakan identitas resmi yang terverifikasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau nomor ponsel (HP) yang aktif.
Usulan strategis ini disampaikan Qodari usai menghadiri forum koordinasi kehumasan yang berlangsung di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Klaim Pengangguran Turun 4,65%: Realitanya 7,22 Juta Jiwa Cari Kerja, Anak Muda Paling Terdampak
Ia menekankan bahwa keberadaan akun-akun anonim (alter account) tanpa identitas jelas selama ini kerap menjadi akar masalah dalam penyebaran berita bohong atau hoaks yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, nomor telepon seluler dapat dijadikan pijakan awal identifikasi yang valid karena proses registrasi kartu SIM di Indonesia sudah terintegrasi langsung dengan data kependudukan pemiliknya.
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa pembatasan atau pengetatan anonimitas di media sosial tidak hanya efektif menekan laju manipulasi informasi, tetapi juga ampuh memangkas berbagai modus kejahatan siber lainnya.
Kejahatan yang dimaksud meliputi skema penipuan investasi bodong, kejahatan berbasis manipulasi psikologis seperti love scam, hingga perundungan siber (cyberbullying).
Dengan adanya identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap akun, para pelaku kejahatan dipastikan akan berpikir dua kali sebelum melancarkan aksinya di dunia maya.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Buku "Sejarah Indonesia" 5.000 Halaman, Libatkan 123 Pakar Lintaspendidikan
Kendati demikian, gagasan mengenai kewajiban verifikasi berbasis KTP dan nomor telepon ini ditegaskan masih sebatas wacana serta usulan awal dari pihak Badan Komunikasi Pemerintah.
Pemerintah sejauh ini belum menerbitkan regulasi resmi maupun menetapkan aturan teknis tersebut menjadi kebijakan nasional yang mengikat.
Pihaknya masih terus mengkaji mekanisme terbaik agar potensi penerapan kebijakan ini di masa depan tetap menjunjung tinggi privasi serta keamanan data pribadi para pengguna media sosial di Indonesia. (*)