Mengenal AHWA dalam Tradisi Pemilihan Kepemimpinan NU, Berkaca dari Muktamar Jombang

Admin • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB
LANCAR: Sidang Pleno II Laporan Pertanggungjawaban PBNU, di Gedung Serbaguna (GSG) KH Hasbullah Ahmad Tambakberas, Jumat (28/8).
LANCAR: Sidang Pleno II Laporan Pertanggungjawaban PBNU, di Gedung Serbaguna (GSG) KH Hasbullah Ahmad Tambakberas, Jumat (28/8).

JOMBANG — Mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) kembali menjadi perhatian dalam dinamika pemilihan kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU). Mekanisme ini merupakan salah satu cara yang digunakan NU dalam menentukan kepemimpinan Syuriyah melalui musyawarah sejumlah ulama yang mendapatkan mandat dari peserta muktamar.

AHWA sendiri berasal dari istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang secara umum merujuk pada orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting. Dalam tradisi NU, mekanisme tersebut diterapkan untuk menentukan Rais Aam PBNU.

Salah satu penerapan AHWA yang menjadi rujukan adalah Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015. Dalam muktamar tersebut, peserta terlebih dahulu memilih sejumlah ulama yang kemudian menjadi anggota AHWA. Para anggota AHWA selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.

Mekanisme tersebut berbeda dengan pemilihan secara langsung oleh seluruh peserta muktamar. Melalui AHWA, keputusan mengenai Rais Aam dipercayakan kepada sejumlah ulama yang dianggap memiliki kapasitas keilmuan, integritas, serta mampu mempertimbangkan kepentingan dan kemaslahatan organisasi.

Penerapan AHWA di Muktamar Jombang menjadi salah satu contoh bahwa tradisi kepemimpinan NU tidak hanya mengenal mekanisme pemilihan, tetapi juga mengedepankan prinsip musyawarah dan pertimbangan para ulama.

Dalam praktiknya, AHWA berkaitan dengan pemilihan Rais Aam yang berada dalam struktur Syuriyah. Sementara posisi Ketua Umum PBNU berada dalam struktur Tanfidziyah dan mekanisme pemilihannya mengikuti tata tertib serta keputusan yang disepakati dalam muktamar.

Karena itu, munculnya kembali wacana penggunaan AHWA dalam Muktamar NU menjadi pembahasan penting. Selain menyangkut teknis pemilihan, mekanisme tersebut juga berkaitan dengan bagaimana NU mempertahankan tradisi musyawarah dan menempatkan peran ulama dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.

Pengalaman Muktamar Jombang pada 2015 menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan tersebut. Namun, mekanisme yang akan digunakan dalam muktamar berikutnya tetap bergantung pada keputusan resmi forum muktamar dan tata tertib yang disepakati oleh peserta. (*)

Editor : Support
muktamar jombang tambak beras pbnu