Menagih Janji RUU Perampasan Aset: Aksi Massa Senayan Ingatkan Janji Parlemen yang Tak Kunjung Usai

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:02 WIB
Menagih Janji RUU Perampasan Aset: Aksi Massa Senayan Ingatkan Janji Parlemen yang Tak Kunjung Tuntas
Menagih Janji RUU Perampasan Aset: Aksi Massa Senayan Ingatkan Janji Parlemen yang Tak Kunjung Tuntas
 
JAKARTA — Gelombang aksi demonstrasi yang memadati kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (27/8/2026) kembali menyuarakan tuntutan fundamental yang stagnan selama bertahun-tahun: pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
 
Aspirasi memiskinkan koruptor melalui payung hukum penyitaan aset kejahatan ini dinilai masyarakat sipil kerap berhenti menjadi wacana politik tanpa kepastian waktu pengesahan.

Kedatangan massa yang terdiri dari gabungan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, koalisi pengemudi ojek online, elemen mahasiswa, dan aktivis hukum bertujuan menagih komitmen DPR RI serta Pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
Baca Juga: Atasi Darurat Sampah Bantar Gebang, Danantara Resmikan PSEL Kota Bekasi Rp3 Triliun

Jejak Historis Realitas Politik Parlemen

Upaya menggolongkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas legislasi nasional sejatinya telah melewati perjalanan panjang dan dinamika politik yang pelik.
 
Salah satu momen sentral yang merefleksikan alotnya pembahasan undang-undang ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI periode terdahulu.

Saat itu, pimpinan Komisi III, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), secara terbuka merespons desakan pemerintah dengan menyebut bahwa keputusan pengesahan regulasi yang berdampak besar tersebut berada di tangan para pimpinan partai politik.

“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa disahkan, tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini enggak bisa, Pak,” tegas Bambang Pacul saat merespons usulan pemerintah di Senayan kala itu.
  • Substansi RUU: Mekanisme pemiskinan koruptor dan perampasan aset hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis pidana (non-conviction based).
  • Dinamika Parlemen: Penentuan arah kebijakan RUU dinilai sangat bergantung pada kesepakatan politik tingkat pimpinan partai (party chairs).
  • Latar Belakang Eskalasi: Melanjutkan komitmen dari maklumat "17+8 Tuntutan Rakyat" yang berembus sejak demonstrasi 2025.

Perjalanan Tuntutan Rakyat dari 2025 hingga Aksi 27 Agustus 2026

1.Gelombang Tuntutan 17+8 (2025):Sentimen publik menguat usai insiden aksi Agustus 2025.
Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset masuk dalam draf 17+8 Tuntutan Rakyat dengan batas waktu pembahasan awal September 2025.

2.Stagnasi Pembahasan Legislasi:Pergantian kepemimpinan politik belum mempercepat legislasi.
Meskipun regenerasi anggota parlemen dan pimpinan negara telah bergulir, draf RUU tetap tertahan dalam tahap perumusan teknis.

3.Puncak Aksi 27 Agustus 2026:Massa gabungan daerah dan masyarakat sipil serbu Senayan.
Aliansi massa mendatangi Gedung DPR/MPR RI guna mendesak fraksi-fraksi partai politik segera mensahkan RUU Perampasan Aset.

Meskipun peta politik beregenerasi dan pimpinan negara mengalami pergantian, pembahasan materi RUU Perampasan Aset dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
 
Publik mengingat kembali eskalasi tuntutan ini yang sempat memuncak pada demonstrasi akhir Agustus 2025—sebuah peristiwa yang diwarnai keprihatinan mendalam atas gugurnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
 
Baca Juga: Materi TWK SKD CPNS 2027: Empat Pilar Negara dan Cara Menjawab Soalnya
 
Kala itu, masyarakat sipil merumuskan "17+8 Tuntutan Rakyat" yang menetapkan tenggat pembahasan awal hingga 5 September 2025.

Genap satu tahun berlalu sejak tuntutan tersebut digaungkan, aliansi masyarakat dari daerah seperti Pati bergerak bersama jajaran pengemudi ojek online dan mahasiswa kembali mendatangi pintu Senayan.
 
Aksi ini menjadi pengingat keras bagi para wakil rakyat agar janji penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi tidak menguap di tengah kepentingan politik praktis. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna
aksi 27 Agustus RUU Perampasan Aset tuntutan pemiskinan koruptor Gedung DPR Bambang Pacul RUU Perampasan Aset ketua partai rekam jejak 17+8 Tuntutan Rakyat 2025 demonstrasi aliansi Pati dan ojol Senayan